Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN jasa pengangkutan pakan ternak ayam
PPN jasa pengangkutan pakan ternak ayam
Selamat siang rekan ortax,
Mohon bantuannya,
Kami perusahaan (PKP) yang bergerak di bidang jasa pengangkutan pakan ternak ayam, semua kendaraan kami berplat kuning,
Yang ingin saya tanyakan,
Apakah jasa kami ini kami kenakan PPN terhadap lawan transaksi kami ?
Karena AR di KPP tempat kami terdaftar menyebutkan bahwa kami harus menerbitkan faktur pajak dengan tarif 1,1 %,
Sementara ketika kami menanyakan ke AR KPP lain yang memiliki wajib pajak dengan jenis jasa yang sama dengan kami (PKP juga) mengatakan bahwa transaksi tersebut hanya perlu menerbitkan faktur dengan kode faktur 080 (dibebaskan),
Mohon bantuan pencerahan dari rekan ortax,
Terima kasih sebelumnya 🙏🏽
Memang agak abu2 sih ini, jasa angkutan umum darat dibebaskan dari PPN.
yang termasuk jasa angkutan umum di darat sbb:
1…..
2….
8. angkutan barang umum
9 angkutan barang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.
AR A mengacu ke aturan PPN terkait jasa logistik.
AR B mengacu ke aturan di atas.
Kalau saya sih harus dianalisa plat kuning pada kendaraan perusahaan rekan dan aturan barang umum dan khusus di bidang angkutan jalan. Kalau memenuhi aturan rekan terbitkan faktur 080 PPN dibebaskan tapi kalau tidak masuk maka terbitkan faktur 040 tarif PPN 1.1%
Gak terlalu abu-abu juga sih.
Dari pengertian “Publik” sendiri lebih ke memang yang benar-benar dipakai umum, seperti Angkutan Umum : Bis, Bemo, Bajai dst.Klo perusahaan Logistik bukan lagi untuk keperluan umum / publik, tapi lebih ke keperluan usaha pribadi.
Saat pengurusan Plat Kendaraan Bermotor juga lebih condong ke plat hitam klo atas nama PT.
Jadi menurut saya memang harusnya kena 040 1,1%