Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN bagi Perusahaan yang Memberikan Jasa Pendidikan dan Jasa Lain

Tagged: , ,

  • PPN bagi Perusahaan yang Memberikan Jasa Pendidikan dan Jasa Lain

     Johnson – updated 2 years, 4 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Ratih

    Member
    3 December 2021 at 8:49 pm

    Hallo mau nanya dong, jika ada Perseroan Terbatas yg salah satunya bidang usahanya memberikan Pendidikan Non Formal tapi bidang usaha lainnya diluar jasa pendidikan gmn? apa tetap bisa termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN?

    Kalo masuk non JKP, untuk permit apa saja yg diperlukan (Ex: NIB saja apakah cukup?) dan pengurusannya kepada kementrian terkait apa saja.

  • budiant0

    Member
    6 December 2021 at 1:31 pm

    bisa saja. brrti ada penyerahan yg terutang & tidak terutang PPN. Ada pedomannya di PMK https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15445

  • Johnson –

    Member
    9 December 2021 at 5:52 pm

    didalam UU PPN tidak diatur perizinan lembaga dalam melakukan suatu jenis penyerahan jasa. Oleh karena itu, jika dapat dibuktikan secara kuat baik secara dokumen dan fakta lapangan bahwa rekan melakukan penyerahan Jasa Pendidikan yang dikecualikan dari objek PPN sebagaimana diatur pasal 4A ayat 3 UU PPN, maka tetap tidak terutang PPN.

    Namun jika legalitas lembaga tidak terpenuhi, rekan menghadapi risiko lain seperti pencabutan izin, denda atau sanksi atau pembekuan dari kementerian terkait karena tidak memiliki izin sebagaimana diatur peraturan lain, (dalam hal ini mungkin saja tidak pernah terjadi).

    Perlu diketahui juga rekan, apabila Penyerahan Jasa Pendidikan yang rekan lakukan secara akumulasi dibahwa 4,8 Milair setahun dan lembaga rekan bukan PKP, terlepas apapun ceritanya Penyerahan Jasa tsb tidak terutang PPN.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now