Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN Jasa Luar Negeri
PPN Jasa Luar Negeri
Dear All,
Saya ingin menanyakan mengenai transaksi dengan pihak luar negeri.
Menurut peraturan yang berlaku dikenakan PPh 26 dan PPN atas transaksi tersebut, yang ingin saya tanyakan, apakah harus dikenakan selalu PPN atas transaksi tersebut? mengingat perusahaan kami selalu mengalami Lebih Bayar untuk pengenaan PPN tiap tahunnya, dan secara cash flow uang tersebut lebih berguna untuk kami pergunaan di awal.
(Note: Transaksi kami misalnya dengan pihak di negara Jerman).Demikian pertanyaan dari saya, mohon bantuannya.
Hormat saya,
Hendra
Dear All,
Saya ingin menanyakan mengenai transaksi dengan pihak luar negeri.
Menurut peraturan yang berlaku dikenakan PPh 26 dan PPN atas transaksi tersebut, yang ingin saya tanyakan, apakah harus dikenakan selalu PPN atas transaksi tersebut? mengingat perusahaan kami selalu mengalami Lebih Bayar untuk pengenaan PPN tiap tahunnya, dan secara cash flow uang tersebut lebih berguna untuk kami pergunaan di awal.
(Note: Transaksi kami misalnya dengan pihak di negara Jerman).Demikian pertanyaan dari saya, mohon bantuannya.
Hormat saya,
Hendra
bila jasanya dikerjakan di LN ga kena PPN Jasa Luar Negeri
bila jasanya dikerjakan di DN kena PPN Jasa Luar Negeribila jasanya dikerjakan di LN ga kena PPN Jasa Luar Negeri
bila jasanya dikerjakan di DN kena PPN Jasa Luar Negeri