Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN JASA DARI LUAR NEGERI
PPN JASA DARI LUAR NEGERI
Dear All rekan,
Mohon bantuannya, saya ingin bayar invoice atas jasa konsultan dari luar negeri (Australia). Dimana atas invoice tsb telah dipungut GST 10%. Pertanyaan saya, apakah saya harus menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri nya lagi di indonesia?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
Terima kasih- Originaly posted by wiwitandrian:
Mohon bantuannya, saya ingin bayar invoice atas jasa konsultan dari luar negeri (Australia). Dimana atas invoice tsb telah dipungut GST 10%. Pertanyaan saya, apakah saya harus menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri nya lagi di indonesia?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.kalo saya bilang mah ga usah bayar GST nya, kl PPN JLN kudu wajib disetor
Viewing 1 - 3 of 3 replies