Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN JASA DARI LUAR NEGERI

  • PPN JASA DARI LUAR NEGERI

  • wiwitandrian

    Member
    20 August 2013 at 3:30 pm

    Dear All rekan,

    Mohon bantuannya, saya ingin bayar invoice atas jasa konsultan dari luar negeri (Australia). Dimana atas invoice tsb telah dipungut GST 10%. Pertanyaan saya, apakah saya harus menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri nya lagi di indonesia?
    Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
    Terima kasih

  • wiwitandrian

    Member
    20 August 2013 at 3:30 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    20 August 2013 at 3:57 pm
    Originaly posted by wiwitandrian:

    Mohon bantuannya, saya ingin bayar invoice atas jasa konsultan dari luar negeri (Australia). Dimana atas invoice tsb telah dipungut GST 10%. Pertanyaan saya, apakah saya harus menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri nya lagi di indonesia?
    Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.

    kalo saya bilang mah ga usah bayar GST nya, kl PPN JLN kudu wajib disetor

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now