Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Import BKP Tertentu
Siang Rekans Ortax,
Sy mau nanya: Klo BKP tertentu yg seharusnya dibebaskan PPN Impor seperti Kapal tapi secara dokumen tidak memenuhi syarat shg PPN Import tsb dibayar, apakah dpt direstitusi?syarat apa?
Salam
di kontrak pembelian kapal : PT Ax (terdaftar di KPP X, Bidang usaha perdagangan) dengan Penjual di luar negeri, sedangkan yg mengajukan SKB PT Ay (terdaftar di KPP Y, bidang usaha angkutan Laut). Karena hal tsb SKB tidak bisa diproses di KPP Y
- Originaly posted by cei:
Karena hal tsb SKB tidak bisa diproses di KPP Y
tentu saja pak, beda WP yang mengajukan permohonan
Viewing 1 - 5 of 5 replies