Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Impor untuk barang ex-singapore siapa yang bayar?

  • PPN Impor untuk barang ex-singapore siapa yang bayar?

     nimaspajak updated 8 years, 11 months ago 6 Members · 31 Posts
  • lmmi

    Member
    21 December 2011 at 10:21 am

    Dear rekan semua, saya mau tanya tentang PPN impor.
    Saya mendapat informasi bahwa kalau saya menjual barang ex-Singapore (artinya barang tersebut diambil sendiri oleh customer di Singapore), maka PPN nya dibayar oleh customer ke Bea CUkai. apakah ini benar?
    Customer itu adalah customer di Indonesia.

    Kalau begitu, bagaimana dengan FP nya? apakah saya perlu minta copy FP? minta nya ke customer atau ke Bea Cukai?
    Dan juga, apakah ini berarti PPN tersebut tidak saya bukukan? tapi di SPT bulanan tetap saya cantumkan? dicantumkannya sebagai apa? PPN dibebaskan?

  • lmmi

    Member
    21 December 2011 at 10:21 am
  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 10:49 am

    yang impor siapa?

    Salam

  • lmmi

    Member
    21 December 2011 at 11:00 am

    yang impor customer, kan dia ambil sendiri barangnya di singapore

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 11:20 am

    berarti anda hanya melakukan semacam jasa perdagangan?
    Maksudnya gini :
    Pemilik barang tersebut adalah orang singapura, sementara anda yang menjualkannya atau mencari pembelinya di Indonesia. Benar begitu?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 11:20 am
    Originaly posted by lmmi:

    Kalau begitu, bagaimana dengan FP nya? apakah saya perlu minta copy FP?

    Transaksi di luar daerah pabean, tidak terutang PPN, tidak perlu terbitkan FP..

    Originaly posted by lmmi:

    Dan juga, apakah ini berarti PPN tersebut tidak saya bukukan?

    Wajib dibukukan..

    Originaly posted by lmmi:

    tapi di SPT bulanan tetap saya cantumkan? dicantumkannya sebagai apa? PPN dibebaskan?

    Benar…, diisikan penyerahan tidak terutang PPN..

  • lmmi

    Member
    21 December 2011 at 3:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    berarti anda hanya melakukan semacam jasa perdagangan?Maksudnya gini :Pemilik barang tersebut adalah orang singapura, sementara anda yang menjualkannya atau mencari pembelinya di Indonesia. Benar begitu?

    bukan. barang itu milik saya. hanya saja lokasi barang tersebut ada di gudang singapore

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 4:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by lmmi:
    Kalau begitu, bagaimana dengan FP nya? apakah saya perlu minta copy FP?

    Transaksi di luar daerah pabean, tidak terutang PPN, tidak perlu terbitkan FP..

    Apakah dasar untuk menyatakan bahwa transaksi ini diluar daerah pabean?.
    Sebab, penjual dan pembeli berada di dalam daerah pabean?
    Apakah karena penyerahan barang dilakukan di luar daerah pabean yang menjadi dasarnya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 4:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah karena penyerahan barang dilakukan di luar daerah pabean yang menjadi dasarnya?

    Ya..
    Mohon dibaca SE ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=di%20luar%20d aerah%20pabean&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show &id=14488

    ortax

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 4:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah karena penyerahan barang dilakukan di luar daerah pabean yang menjadi dasarnya?

    Ya..
    Mohon dibaca SE ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=di%20luar%20d aerah%20pabean&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show &id=14488

    Trims infonya…

    Salam

    ortax

  • lmmi

    Member
    21 December 2011 at 4:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya..Mohon dibaca SE ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=di%20luar%20d aerah%20pabean&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show &id=14488

    oh…berarti tidak ada PPN sama sekali, dan customer saya juga tidak melakukan pembayaran PPN dong ya….

    ortax

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 4:22 pm
    Originaly posted by lmmi:

    oh…berarti tidak ada PPN sama sekali

    Benar…

    Originaly posted by lmmi:

    dan customer saya juga tidak melakukan pembayaran PPN dong ya.

    Mereka akan bayar PPN impor saat memasukkan ke INA

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 5:02 pm
    Originaly posted by lmmi:

    customer saya juga tidak melakukan pembayaran PPN dong ya….

    ada dong…
    Ni dia :

    Originaly posted by begawan5060:

    Mereka akan bayar PPN impor saat memasukkan ke INA

    Salam

  • lmmi

    Member
    27 August 2012 at 10:02 pm

    Dear all, topik ini sudah lama saya tanyakan dan sudah dijawab juga oleh rekan2 semua dan AR di kantor pajak bahwa memang tidak terutang PPN.
    Tapi sekarang datang masalah dari auditor, si auditor pada awalnya berkeras bahwa transaksi ex-works ini terutang PPN. Jadi, walaupun si customer sudah bayar PPN pada saat clearance barang, saya juga masih harus tagih PPN ke customer pd waktu saya meng-invoice cust.

    Sudah saya sanggah dengan SE http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=di%20luar%20d aerah%20pabean&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show &id=14488 , sekarang si auditor malah minta bukti bahwa transaksi tsb adalah benar ex-works dan bahwa si customer benar sudah membayar PPN pada saat impor. Si auditor meminta saya untuk mendapatkan copy PIB dari customer.

    Jelas customer saya menolak untuk memberikan PIB tsb krn itu adalah dokumen internal mrk, dan saya jg tidak punya wewenang memaksa minta copy tsb.

    Si auditor bilang bahwa kalau saya tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mrk impor, maka kntor pajak akan menyuruh saya yang membyar PPN atas transaksi ex-works tsb. Dia mengatakan dasar hukumnya adalah PP no 1 thn 2012, yg bilang bahwa ada kewajiban tanggung renteng apabila saya sebagai penjual tidak bisa buktikan bahwa customer sy sdh bayar pajak maka sy yg hrs bayar pajaknya.
    Apakah benar bahwa sy sbg penjual bertanggung jawab bila customer sy tidak bayar PPN impor tsb?
    Sy sudah baca PP no 1 tsb dan yang disebutkan adalah dari pihak pembeli, bahwa pembeli wajib membayar PPN apabila dia tidak bisa menunjukkan bukti bhw dia sdh byr PPN ke penjual. Tidak ada disebutkan dari sisi penjual. Apakah sy yg salah interpretasi?

    Dan soal pembuktian bahwa transaksi tsb adalah ex-works, auditor tdk mau menerima PO customer dan DO, karena DO tsb ditandatangani oleh forwarder (perush forwarder di singapore) yang ditunjuk oleh customer untuk mengmbil barang di gudang kami di singapore.
    Si auditor mau nya DO tsb ditandatangani oleh si customer sendiri, hal ini agak aneh menurut sy krn cust sy kan di indo, lah kalo dia bisa ttd di DO berarti penyerahannya di indo dong, bukan di singapore.
    Sebenarnya, apa sih supporting dokumen yg bisa dijadikan bukti untuk kantor pajak bahwa transaksi adalah ex-work sehingga PPN impor sudah pasti dibayar oleh cust pada saat clearance barang?

    Thanks sebelumnya

    ortax

  • bambay

    Member
    9 September 2012 at 7:12 am

    Dear Sobat All

    Saya CV A berencana mendatangkan import barang, sedangkan saya tidak punya API
    Menurut beberapa rekan ada yg bisa dibantu forwarder plus pinjam jasa PT B yg sudah punya API.
    Maka sepengetahuan saya barang akan di kirim atas nama PT B, padahal nanti barang itu akan saya jual ke PT C.
    Gimana yang mekanisme nya agar semua tidak menyalahi aturan pajaknya ?
    PT C sudah bayar DP dan pelunasan saat barang dikirim dari negara asalya.

    Matur nuwun, mohon pencerahannya

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now