• PPN impor

     phoska updated 13 years, 7 months ago 3 Members · 7 Posts
  • adeedee

    Member
    26 August 2010 at 2:41 pm

    Rekan mohon sharingnya:
    Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang relokasi yg secara singkat nya kami membantu perorangan/perusahaan untuk pindah dari LN ke Indonesia (inbound) maupun dari Indonesia ke LN (outbound). terkait dgn kegiatan inbound, ada PPN impor yg harus dibayar. Yg menjadi pertanyaan : Bila atas setiap bea & Pajak impor dibayar langsung oleh client kami yg notabene adalah orang asing yg tidak ber NPWP dan seringkali belum ber KITAS ( barang masuk Indonesia lebih dulu dari orangnya), apakah bermasalah bila dalam SSPCP yg tercantum adl nama perusahaan kami QQ client (PT.Z qq Mr.A). Bila demikian apakah bisa kami kreditkan PPN impornya, mengingat dalam pembukuan kami tidak akan diakui adanya PPN/segala bea&pajak yg terjadi. Apa dasar hukumnya?
    Regards.

  • adeedee

    Member
    26 August 2010 at 2:41 pm
  • kong

    Member
    26 August 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by adeedee:

    nama perusahaan kami QQ client (PT.Z qq Mr.A)

    perusahaan ada tidak berhak..

  • kong

    Member
    26 August 2010 at 2:44 pm
    Originaly posted by kong:

    perusahaan ada tidak berhak..

    perusahaan anda tidak berhak…

  • adeedee

    Member
    26 August 2010 at 2:46 pm

    terima kasih rekan kong.
    apa dasar hukum nya ya?

  • kong

    Member
    26 August 2010 at 2:55 pm

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 353/PJ.322/2004

    TENTANG

    PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DAN SSP

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 September 2003 hal sebagaimana pada pokok
    surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan mengharapkan klarifikasi atas Surat Direktur Jenderal
    Pajak Nomor S-488/PJ.312/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Jasa
    Pengeboran Minyak (Drilling) yang Dilakukan Oleh Bentuk Usaha Tetap, khususnya mengenai
    penggunaan metode qq dalam pengisian Faktur Pajak maupun pengisian SSP oleh ABC untuk
    keperluan pemungutan dan penyetoran oleh XYZ atas nama PT. CBA.

    2. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-488/PJ.312/2003 tersebut ditegaskan bahwa:

    a. Atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak baik yang terkait
    dengan Operating Agreement antara ABC dengan PT CBA maupun Drilling Contract antara
    PT CBA dengan XYZ, wajib dibuat Faktur Pajak. Dengan demikian, atas penyerahan oleh ABC
    berupa rig, peralatan-peralatan, tenaga operasional dan staf, bahan buku/material, dan
    manajemen operasi dalam rangka Drilling Contract, ABC wajib menerbitkan Faktur Pajak
    kepada PT CBA yang merupakan Faktur Pajak Keluaran bagi ABC dan Faktur Pajak Masukan
    bagi PT CBA. Selanjutnya PT CBA juga wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada XYZ yang
    merupakan Faktur Pajak Keluaran bagi PT CBA dan Faktur Pajak Masukan bagi XYZ, dan
    dalam hal ini PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh XYZ dengan menggunakan SSP
    atas nama rekanan (PT CBA).

    b. Dengan demikian dalam pengisian Faktur Pajak oleh ABC maupun pengisian SSP untuk
    kepentingan pemungutan dan penyetoran oleh XYZ atas nama PT CBA, tidak dapat
    menggunakan metode qq, melainkan dengan cara sebagaimana pada huruf a di atas.

    3. Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan
    minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi
    Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku
    pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi
    Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
    Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.

    4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan
    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor,
    dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara
    Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa:

    a. Pasal 1 dan 2 : Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan
    dan Kas Negara.

    b. Pasal 12 : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-
    badan Tertentu dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan tidak berlaku.

    5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan
    Metode QQ pada Faktur Pajak Standar, ditegaskan bahwa:

    a. Penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dilatarbelakangi oleh keadaan sebagai
    berikut:

    1) Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada
    pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu kondisi/
    kebijakan tertentu, sub kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan
    BKP/JKP secara langsung dengan pemilik proyek.

    2) Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak dengan
    pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu

    sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak tersebut, kontraktor utama
    mengikat kontrak/perjanjian kepada sub kontraktor untuk melaksanakannya.
    Sehingga kontraktor utama tidak melaksanakan kegiatan secara fisik namun hanya
    bertindak sebagai perantara/agen. Jadi penyerahan/kegiatan secara fisik yang
    dilakukan adalah penyerahan jasa keagenan.

    3) Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut yang secara fisik melakukan perolehan BKP
    atau melakukan pemanfaatan JKP dari sub kontraktor yang karena suatu kondisi/
    kebijakan tertentu tidak dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan
    JKP secara langsung dengan sub kontraktor.

    b. Sebenarnya penerbitan Faktur Pajak Standar dapat dilakukan dengan mekanisme biasa,
    namun pada kenyataannya banyak PKP yang mengajukan permohonan agar dapat
    menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar dengan alasan kepraktisan, dan karena
    harga yang diajukan kontraktor utama kepada pemilik proyek adalah sama dengan harga
    yang diajukan oleh sub kontraktor kepada kontraktor utama (tidak terdapat perubahan harga,
    kontraktor utama hanya mendapat komisi saja).

    c. Adapun penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pembeli BKP/Penerima
    JKP" adalah sebagai berikut:

    1) Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh sub kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/
    Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek".
    Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek.

    2) PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas
    nama sub kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak dicantumkan "Nama Kontraktor
    Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP
    sub kontraktor.

    3) Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi
    atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku Pemungut PPN untuk dan atas
    nama sub kontraktor.

    6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

    a. Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak
    Standar sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tetap berlaku.

    b. Sepanjang dalam Kontrak bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara XYZ dengan
    PERTAMINA yang menjadi dasar pengerjaan kontrak kerja sama ABC dengan PT CBA
    mencantumkan secara tegas bahwa XYZ merupakan Pemungut PPN, maka penerbitan Faktur
    Pajak oleh ABC untuk kepentingan pemungutan dan penyetoran oleh XYZ atas nama PT. CBA
    dapat menggunakan metode qq sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 5 di atas.

    c. Dengan ini Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-488/PJ.312/2003 tanggal 24 Juli 2003
    tentang Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Pengeboran Minyak (Drilling) yang Dilakukan Oleh
    Bentuk Usaha Tetap yang terkait dengan masalah di atas, kami perbaiki.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

    SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO

  • phoska

    Member
    26 August 2010 at 8:25 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Bila atas setiap bea & Pajak impor dibayar langsung oleh client kami yg notabene adalah orang asing yg tidak ber NPWP dan seringkali belum ber KITAS ( barang masuk Indonesia lebih dulu dari orangnya), apakah bermasalah bila dalam SSPCP yg tercantum adl nama perusahaan kami QQ client (PT.Z qq Mr.A). Bila demikian apakah bisa kami kreditkan PPN impornya,

    Menurut saya, prosedur pembayaran SSP utk melunasi Bea Masuk dan PPN Impor, tidak tidak dibayar langsung oleh Client, tapi Client membayar kepada perusahaan rekan Adeedeed dan perusahaan rekan Adeedee yang melaksanakan pelunasan pajak pajak tsb dengan menggunakan NPWP perusahaan rekan Adeedee (QQ Mr. Client), apakah demikian kasusnya ??

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now