• PPN Impor

     rhido updated 12 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • rhido

    Member
    23 May 2011 at 10:32 am
  • rhido

    Member
    23 May 2011 at 10:32 am

    Rekan Ortax:::: saya ada pertanyaan nih, tolong dibantu yach…

    PT. A berkedudukan di Singapore mau jualan Traktor PT. B (Indonesia)
    Invoice dari PT.A langsung ke PT.B
    Untuk keperluan clearance barang, PT.A mau pinjam nama PT. C

    Pertanyaannya :
    – Bagaimana perlakuan transaksi ini dalam perpajakan?
    – Apakah ini disebut jasa importir?
    – PPN dan PPh Impor yg dibayar oleh PT.C, apakah bisa dikreditkan?
    – Saat penyerahan barang ke PT.B, apakah boleh memakai surat jalan PT.C
    atau surat jalan biasa aja.
    – Atas transaksi ini, apakah PT.C harus meminta komisi dari PT.A dan doc apa yang
    dipakai untuk menagih?

    Mohon advise-nya.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now