Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN iclusive/exclusive
Halo Rekan,
mau bertanya, apakah ada peraturannya, untuk satu perusahaan hanya mengunakan satu tipe ppn misalnya inclusive atau exclusive
terima kasih
sarilusia
setau saya tidak ada sih.. hanya saja untuk memudahkan perhitungan, dibuat 1 cara saja
Viewing 1 - 2 of 2 replies