Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Hasil Laut (Perut Ikan)
PPN Hasil Laut (Perut Ikan)
Halo, mau menanyakan, untuk perusahaan PKP membeli perut ikan beku dari nelayan, selanjutnya perusahaan membentuk perut ikan tersebut supaya lebih menarik dan dibekukan kembali. Apakah ketika menjualnya di dalam negeri terkena PPN? Ada aturan yang berbunyi atas hasil laut tidak dikenakan ppn dan menyebutkan salah satunya adalah bagian perut ikan. Terima kasih
Dikarenakan rekan sudah membuat perut ikan itu lebih menarik, menurut saya sudah ada nilai tambah. Kalau di jual kembali menurut saya dikenakan PPN (untuk amannya)…..mohon dikoreksi kalau salah
boleh tau di buat lebih menariknya seperti apa rekan?
kalau sudah masuk pengalengan atau di olah lagi menjadi bentuk lain eharusnya sudah kena ppn.