Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ppn gak di bayar vendor

  • ppn gak di bayar vendor

     Karbala updated 11 years, 1 month ago 9 Members · 23 Posts
  • salasa

    Member
    13 February 2013 at 9:57 am
  • salasa

    Member
    13 February 2013 at 9:57 am

    salam ortax,

    mohon masukannya saya mendapat surat himbauan untuk melakukan pembetulan karena PM kita ada yang tidak di bayar vendor,,
    karena sya sudah bayar ke vendor tersebut PPN nya,,dan pas di cek ternyata Vendor tersebut sudah tutup

    mohon bantuan untuk menyangkalnya kira2 bagaimana dan dasar nya kalau bisa, karena sangat merugikan bagi pembeli

    salam

  • salasa

    Member
    13 February 2013 at 10:44 am

    Belum da yang komen nec,,

    di tunggu dunk masukannya, urgent mo jawab suratnya

    salam

  • Karbala

    Member
    13 February 2013 at 10:47 am

    siapkan saja bukti pembayaran ke vendor, tanda terima uang dsb
    tambahan dari rekan2 lain .. 🙂

  • salasa

    Member
    13 February 2013 at 10:49 am
    Originaly posted by karbala:

    siapkan saja bukti pembayaran ke vendor, tanda terima uang dsb
    tambahan dari rekan2 lain .. 🙂

    thankz rekan,,
    kalau itu sudah saya siapkan beserta dasar UU no 42 pasal 16 F

    mungkin ada tambahan lain,,dasar atau lainnya yang membantu agar terhindar dari pembetulan

    salam

  • Yovi

    Member
    13 February 2013 at 10:57 am
    Originaly posted by salasa:

    thankz rekan,,
    kalau itu sudah saya siapkan beserta dasar UU no 42 pasal 16 F

    sepertinya sudah cukup rekan..

  • priadiar4

    Member
    13 February 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by salasa:

    di tunggu dunk masukannya, urgent mo jawab suratnya

    1. Pajak yang terutang tersebut sudah berusaha ditagih kepada penjual atau pemberi jasa ?? siapkan bukti2nya
    2. pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. siapkan bukti2nya..

  • salasa

    Member
    13 February 2013 at 11:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    1. Pajak yang terutang tersebut sudah berusaha ditagih kepada penjual atau pemberi jasa ?? siapkan bukti2nya

    kan sudah tutup rekan vendor saya dan saya tidak tau kapan tutup nya karena sudah tidak transaksi,,

    Originaly posted by priadiar4:

    pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. siapkan bukti2nya..

    kalau ini sudah berupa dokumen pembelian sampai slip transfer pelunasan

    salam

  • priadiar4

    Member
    13 February 2013 at 11:12 am
    Originaly posted by salasa:

    kan sudah tutup rekan vendor saya dan saya tidak tau kapan tutup nya karena sudah tidak transaksi,,

    keterangan dari pihak mana sudah tutup?

  • ktfd

    Member
    13 February 2013 at 11:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    1. Pajak yang terutang tersebut sudah berusaha ditagih kepada penjual atau pemberi jasa ?? siapkan bukti2nya
    2. pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. siapkan bukti2nya..

    ciamik!!! coba kalau semua ar seperti bung pri ini… maknyuuusss…

  • ktfd

    Member
    13 February 2013 at 12:03 pm
    Originaly posted by salasa:

    mohon bantuan untuk menyangkalnya kira2 bagaimana dan dasar nya kalau bisa, karena sangat merugikan bagi pembeli

    gampang, krn tak sesuai dgn pasal 16(lupa cari sendiri) uu ppn tentang tanggung renteng
    (meski pasal ini juga kontroversial) yg mensyaratkan tanggung renteng jika pembeli tidak
    dapat menunjukkan bukti telah membayar ppn tsb.
    pembeli sudah membayar dan memperoleh bukti berupa faktur pajak, maka sudah dianggap
    oleh uu pembeli tsb telah melakukan kewajibannya dan oleh sebab itu berhak utk mengkreditkan
    faktur pajak tsb, meskipun si penjual cao punya… krn memang itu di luar kendali/tanggung
    jawab pembeli bukan… dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
    bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…

  • fal4punk

    Member
    13 February 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by ktfd:

    tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
    bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…

    Setuju rekan.

  • salasa

    Member
    13 February 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by salasa:
    kan sudah tutup rekan vendor saya dan saya tidak tau kapan tutup nya karena sudah tidak transaksi,,

    keterangan dari pihak mana sudah tutup?

    sudah cek ke TKP rekan ternyata sudah ganti PT dan info dari pt tersebut ,,
    PT lama sudah tutup namun denger2 sec dibeli apa PT lain,,
    apakah PT yang sudah berganti nama ,,masih melekat rekan di PT baru

    Originaly posted by ktfd:

    gampang, krn tak sesuai dgn pasal 16(lupa cari sendiri) uu ppn tentang tanggung renteng
    (meski pasal ini juga kontroversial) yg mensyaratkan tanggung renteng jika pembeli tidak
    dapat menunjukkan bukti telah membayar ppn tsb.
    pembeli sudah membayar dan memperoleh bukti berupa faktur pajak, maka sudah dianggap
    oleh uu pembeli tsb telah melakukan kewajibannya dan oleh sebab itu berhak utk mengkreditkan
    faktur pajak tsb, meskipun si penjual cao punya… krn memang itu di luar kendali/tanggung
    jawab pembeli bukan… dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
    bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…

    hee,,mau enaknya yah rekan,,nyuruh pembeli pembetulan PM,,biar nanti pembeli yang usaha untuk menyangkal,,huft,,,

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2013 at 3:19 pm
    Originaly posted by ktfd:

    dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
    bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…

    panas nih…

  • priadiar4

    Member
    13 February 2013 at 3:25 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by ktfd:
    dan tugas fiskuslah yg harus menagih ppn ke penjual tsb dan
    bukan dengan gampangnya menimpakan "tugasnya" kpd pembeli… enak bener fiskusnya…

    panas nih…

    hehe, kan tinggal uji materi ke MK toh 😀

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now