Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN emas perhiasan
Mulai masa pajak Maret 2014, PKP emas perhiasan tidak lagi menggunakan form 1111DM..
Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?Mulai masa pajak Maret 2014, PKP emas perhiasan tidak lagi menggunakan form 1111DM..
Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?- Originaly posted by begawan5060:
Mulai masa pajak Maret 2014, PKP emas perhiasan tidak lagi menggunakan form 1111DM..
dibagian mananya?
Originaly posted by begawan5060:Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?
Originaly posted by begawan5060:Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?
kendalanya?
Yang aneh itu menurut saya yang ini :
Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Mulai masa pajak Maret 2014, PKP emas perhiasan tidak lagi menggunakan form 1111DM..
dibagian mananya?
Originaly posted by begawan5060:Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?
Originaly posted by begawan5060:Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?
kendalanya?
Yang aneh itu menurut saya yang ini :
Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.Salam
- Originaly posted by hanif:
Yang aneh itu menurut saya yang ini :
Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.wah… blm baca aku.
jadi "pengusaha kecil" tetap diwajibkan sebagai pkp ya master hanif???
- Originaly posted by hanif:
Yang aneh itu menurut saya yang ini :
Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.wah… blm baca aku.
jadi "pengusaha kecil" tetap diwajibkan sebagai pkp ya master hanif???
- Originaly posted by ktfd:
jadi "pengusaha kecil" tetap diwajibkan sebagai pkp ya master hanif???
yup, benar…
Salam
- Originaly posted by ktfd:
jadi "pengusaha kecil" tetap diwajibkan sebagai pkp ya master hanif???
yup, benar…
Salam
- Originaly posted by hanif:
yup, benar…
ahhh… kacian deh…
- Originaly posted by hanif:
yup, benar…
ahhh… kacian deh…
- Originaly posted by begawan5060:
Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?
he3… lha yg kode 07 & 09 (ini lupa ak utk yg dibebaskan…) aja gak bisa buat fp pe.
- Originaly posted by begawan5060:
Pertanyaannya : Bagaimana menerbitkan FP "PE" sekaligus FP dengan DPP Nilai Lain (040)?
he3… lha yg kode 07 & 09 (ini lupa ak utk yg dibebaskan…) aja gak bisa buat fp pe.
- Originaly posted by hanif:
dibagian mananya?
He..he..he… silahkan cari dulu, rekan Hanif..
- Originaly posted by hanif:
dibagian mananya?
He..he..he… silahkan cari dulu, rekan Hanif..