Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Ekspor atau yang diberikan SKB
DEAR REKAN REKAN PAJAK
Saya mau tanya mengenai sebuah kasus ditempat saya..
Perusaan saya dapat permintaan pembelian sebuah BKP.
dan barang tersebut untuk digunakan untuk memperbaiki tempat yg merupakan fasilitas disebuah kedutaan.tetapiii yang membayar bukan dari kedutaan melainkan pihak asing dari negaranya..
bagaimanakah perlakuan atas penomoran tersebut??
PEB atau 08 ???
Viewing 1 - 2 of 2 replies