• PPN Ekspor

     Abdulharis updated 14 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Azies

    Member
    10 May 2010 at 11:13 am
  • Azies

    Member
    10 May 2010 at 11:13 am

    Dear Rekan Ortax,

    apakah untuk penjualan ekspor, perlu dibuatkan faktur pajaknya?apabila perlu, faktur pajaknya menggunakan faktur pajak seperti penjualan lokal atau ada faktur pajak tertentu untuk ekspor?lalu adakah peraturan pemerintah atau undang-undangnya yang menerangkan bahwa penjualan ekspor harus menerbitkan faktur pajak?
    Mohon bantuannya rekan ortax.

    Terima Kasih

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 11:18 am

    Per 10 tahun 2010 pasal 1

    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
    a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

    untuk ekspor harus dibuat PEB dalam hal ini PEB yang dilampiri invoice tersebut merupakan FP.

  • Albert

    Member
    10 May 2010 at 11:26 am

    Kalau untuk Ekspor BKP berwujud Faktur Pajaknya adalah PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sesuai dengan PER 10/PJ/2010 9 Maret 2010.

    Kalau untuk Ekspor JKP/ BKP tidak berwujud ada form tersendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/2010 .

  • Abdulharis

    Member
    13 July 2010 at 7:10 am

    Mohon info daftar barang ekspor kena pajak, serat kelapa/coco fiber apa termasuk didalamnya?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now