Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Ekspor
Dear Rekan Ortax,
apakah untuk penjualan ekspor, perlu dibuatkan faktur pajaknya?apabila perlu, faktur pajaknya menggunakan faktur pajak seperti penjualan lokal atau ada faktur pajak tertentu untuk ekspor?lalu adakah peraturan pemerintah atau undang-undangnya yang menerangkan bahwa penjualan ekspor harus menerbitkan faktur pajak?
Mohon bantuannya rekan ortax.Terima Kasih
Per 10 tahun 2010 pasal 1
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
untuk ekspor harus dibuat PEB dalam hal ini PEB yang dilampiri invoice tersebut merupakan FP.Kalau untuk Ekspor BKP berwujud Faktur Pajaknya adalah PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sesuai dengan PER 10/PJ/2010 9 Maret 2010.
Kalau untuk Ekspor JKP/ BKP tidak berwujud ada form tersendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/2010 .
Mohon info daftar barang ekspor kena pajak, serat kelapa/coco fiber apa termasuk didalamnya?