Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn dobel bayar
dear rekan ortax,
klo ada dobel bayar ppn antara rekanan dengan bendaharawan gmn ya rekan ? faktur masuk masa juli rekanan byr ppnnya masuk masa juli tetepi kemudian bendahararawan setor pajak masuk masa agustus
dear rekan ortax,
klo ada dobel bayar ppn antara rekanan dengan bendaharawan gmn ya rekan ? faktur masuk masa juli rekanan byr ppnnya masuk masa juli tetepi kemudian bendahararawan setor pajak masuk masa agustus
- Originaly posted by kacang:
klo ada dobel bayar ppn antara rekanan dengan bendaharawan gmn ya rekan ? faktur masuk masa juli rekanan byr ppnnya masuk masa juli tetepi kemudian bendahararawan setor pajak masuk masa agustus
pbk aja sama sang rekanan
- Originaly posted by kacang:
klo ada dobel bayar ppn antara rekanan dengan bendaharawan gmn ya rekan ? faktur masuk masa juli rekanan byr ppnnya masuk masa juli tetepi kemudian bendahararawan setor pajak masuk masa agustus
pbk aja sama sang rekanan
- Originaly posted by kacang:
faktur masuk masa juli rekanan byr ppnnya masuk masa juli
Kalau menggunakan e SPT, maka FP yang berkode 02 (transaksi bendaharawan) secara otomatis tidak dimasukkan ke Pajak Keluaran (yang kemudian otomatis tidak menambah PPN kurang bayar).
Kok bisa rekan bayarkan lagi? - Originaly posted by kacang:
faktur masuk masa juli rekanan byr ppnnya masuk masa juli
Kalau menggunakan e SPT, maka FP yang berkode 02 (transaksi bendaharawan) secara otomatis tidak dimasukkan ke Pajak Keluaran (yang kemudian otomatis tidak menambah PPN kurang bayar).
Kok bisa rekan bayarkan lagi? Kok bisa rekan bayarkan lagi?
info dari bendaharawannya untuk ppn yg setor rekanannya saja jadi bendaharawan bayarnya tagihan full tapi bulan berikutnya bendaharawannya malah setor ppn juga jadi mengurangi jumlah transferan yg masuk
Kok bisa rekan bayarkan lagi?
info dari bendaharawannya untuk ppn yg setor rekanannya saja jadi bendaharawan bayarnya tagihan full tapi bulan berikutnya bendaharawannya malah setor ppn juga jadi mengurangi jumlah transferan yg masuk
- Originaly posted by kacang:
info dari bendaharawannya
Kalau pembayaran transaksinya tidak lebih dari 1 juta (termasuk PPN), maka kode faktur nya adalah 01, dan bendaharawan wajib bayar harga jual + PPN ke PKP rekanan.
Kalau lebih dari 1 juta, FP harus 02 dan yang setor PPN nya adalah si bendaharawan.Itu yang benar. Jadi jangan asal termakan "info" dari bendaharawan, tapi harus sesuai aturan rekan.
- Originaly posted by kacang:
info dari bendaharawannya
Kalau pembayaran transaksinya tidak lebih dari 1 juta (termasuk PPN), maka kode faktur nya adalah 01, dan bendaharawan wajib bayar harga jual + PPN ke PKP rekanan.
Kalau lebih dari 1 juta, FP harus 02 dan yang setor PPN nya adalah si bendaharawan.Itu yang benar. Jadi jangan asal termakan "info" dari bendaharawan, tapi harus sesuai aturan rekan.