Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn dikredit
apa yang dimaksud dgn ppn dikreditkan, apakah artinya waktu kita menjual barang kita ada buka faktur ppn, tapi kita ngak stor ke pemerintah kita ambil kreditkan dipembukuan kita karena saldo ppn kita masih mencukupi.
PPN dikreditkan adalah pajak masukan yang kita bayar ke penjual mengurangi pajak keluaran yang kita setor. Contoh anda membeli barang senilai 100, maka anda akan dipungut PPN oleh penjual sebesar 10 yang disebut Pajak Masukan bagi anda. Kemudian barang tersebut anda jual dengan harga 150, maka anda harus memungut PPN sebesar 15 yang disebut Pajak Keluaran anda. Maka dari transaksi tersebut anda harus menyetor PPN ke negara sebesar Rp 5 ( 15-10 ) dengan SSP. Mekanisme pengurang tersebut disebut pengkreditan PPN
wishly,
tambahan dari saya, pengkreditan ppn dapat dilakukan jika kita sebagai pkp yang dapat mengkreditkan pajak masukan, ada beberapa jenis usaha yang mana, perusahaan tersebut dapat menerbitkan faktur pajak dan menyetor jumlah dalam faktu pajak tersebut, tanpa melewati mekanisme penghitungan faktur pajak masukan (PM-PK), contoh jenis usaha nya yaitu : perbankan.saya setuju dengan pendapat mas poer,
wishly, untuk lebih jelasnya saudara dapat membaca di UU PPH dan jangan lupa baca juga ayat penjelasannya.
pasti jelas dehsaya mau tanya. Apakah PPN impor yang terjadi karena hasil temua audit bea cukai dapat dikreditkan? terima kasih