Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN dikenakan atau tidak kepada PT X di Paris
PPN dikenakan atau tidak kepada PT X di Paris
Mohon saran dan bantuannya bapak/ibu,
Saya memiliki case,
Mengenai jasa konstruksi… Jadi ada project atas nama PT X (domisili di Paris) melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Nah PT X melakukan subcon ke PT Y (domisili di Indonesia).
Yang menjadi pertanyaan saya, pada saat PT Y mengirimkan invoice ke PT X, apakah PT Y mengenakan PPN Out ke PT X?
Jika PT X tidak mau dikenakan PPN konsekuensinya bagaimana?Mohon bantuannya dan Terima Kasih.
- Originaly posted by thegreatest:
Mengenai jasa konstruksi… Jadi ada project atas nama PT X (domisili di Paris) melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Nah PT X melakukan subcon ke PT Y (domisili di Indonesia).
Apakah ada perjanjian kontrak antara PT. X dengan PT Y?
Kalau ada bagaimana isinya ?
Apa Hak dan Kewajiban keduanya ?
Tq - Originaly posted by thegreatest:
Jadi ada project atas nama PT X (domisili di Paris) melakukan jasa konstruksi di Indonesia.
Bukankah berarti PT X punya BUT di INA?