Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPN dikenakan atau tidak kepada PT X di Paris

  • PPN dikenakan atau tidak kepada PT X di Paris

     begawan5060 updated 12 years ago 3 Members · 4 Posts
  • thegreatest

    Member
    4 December 2012 at 4:01 pm

    Mohon saran dan bantuannya bapak/ibu,

    Saya memiliki case,
    Mengenai jasa konstruksi… Jadi ada project atas nama PT X (domisili di Paris) melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Nah PT X melakukan subcon ke PT Y (domisili di Indonesia).
    Yang menjadi pertanyaan saya, pada saat PT Y mengirimkan invoice ke PT X, apakah PT Y mengenakan PPN Out ke PT X?
    Jika PT X tidak mau dikenakan PPN konsekuensinya bagaimana?

    Mohon bantuannya dan Terima Kasih.

  • thegreatest

    Member
    4 December 2012 at 4:01 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    5 December 2012 at 10:40 am
    Originaly posted by thegreatest:

    Mengenai jasa konstruksi… Jadi ada project atas nama PT X (domisili di Paris) melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Nah PT X melakukan subcon ke PT Y (domisili di Indonesia).

    Apakah ada perjanjian kontrak antara PT. X dengan PT Y?
    Kalau ada bagaimana isinya ?
    Apa Hak dan Kewajiban keduanya ?
    Tq

  • begawan5060

    Member
    5 December 2012 at 8:02 pm
    Originaly posted by thegreatest:

    Jadi ada project atas nama PT X (domisili di Paris) melakukan jasa konstruksi di Indonesia.

    Bukankah berarti PT X punya BUT di INA?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now