Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Dibebaskan atas buku pelajaran
PPN Dibebaskan atas buku pelajaran
Dear Friends,
PT. A melakukan transaksi penjualan buku pelajaran, PT. A membuatkan faktur pajak atas buku pelajaran dengan bebas PPN. tetapi ada kendalanya pembeli tidak mempunyai NPWP.
Yang ingin ditanyakan ,
1. Apakah bisa PT. A membuatkan faktur pajaknya dengan bebas PPN tanpa adanya
NPWP ?menurut saya bisa saja, karena apabila pembeli tidak memiliki NPWP atau tidak mau memberitahukan NPWPnya dapat dibuatkan FP tidak lengkap tanpa diisi NPWPnya.
Nanti di masukin di SPT MASA PPN Lampiran I tanpa NPWPnya donk. Tidak apa2 ya?
Buat saja faktur pajak dengan identitas pembeli kosong (kalau dulu sih Faktur pajak sederhana). Lihat saja penjualan yang ada di toserba yang sudah PKP. Ada barang yang dijual yang terbebas dari PPN seperti beras, telur tanpa merk dll. Bisa dilaksanakan bukan…
- Originaly posted by 1234:
1. Apakah bisa PT. A membuatkan faktur pajaknya dengan bebas PPN tanpa adanya
NPWP ?bisa rekan 1234, toh walaupun ada nama pembeli dan npwpnya tetap sama esensinya, di bebaskan ppnnya kan.
- Originaly posted by 1234:
Nanti di masukin di SPT MASA PPN Lampiran I tanpa NPWPnya donk. Tidak apa2 ya?
kl pake fp "tak lengkap" maka gak perlu diisikan di 1107 a bag ii tapi di bag iii secara
total alias gak dirinci (eks fp sederhana)… gitu lho rekan…
salam. - Originaly posted by ktfd:
total alias gak dirinci (eks fp sederhana)… gitu lho rekan…
sependapat, masukkan dalam kolom eks FP sederhana