Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn di Kawasan Berikat

  • PPn di Kawasan Berikat

     kasitaugaya updated 10 years, 6 months ago 3 Members · 25 Posts
  • kasitaugaya

    Member
    28 October 2013 at 11:33 am

    Bea Cukai hanya mengatur terkait dengan Bea Masuk dan Cukai rekan. PPN dan PPh ada di aturan kita, jadi berdasarkan aturan memang tidak dapat fasilitas.
    Yang rekan sampaikan :

    Originaly posted by sahril123:

    mesin dari DPIL ( Lokal )

    Sedangkan di aturan adalah :

    Originaly posted by kasitaugaya:

    dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya.

    Jadi memang ga dapat fasilitas.

    Untuk pembelian barang modal, kenapa ga minta SKB buat dapat bebas PPN dengan kode 08?

  • kasitaugaya

    Member
    28 October 2013 at 11:33 am

    Bea Cukai hanya mengatur terkait dengan Bea Masuk dan Cukai rekan. PPN dan PPh ada di aturan kita, jadi berdasarkan aturan memang tidak dapat fasilitas.
    Yang rekan sampaikan :

    Originaly posted by sahril123:

    mesin dari DPIL ( Lokal )

    Sedangkan di aturan adalah :

    Originaly posted by kasitaugaya:

    dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya.

    Jadi memang ga dapat fasilitas.

    Untuk pembelian barang modal, kenapa ga minta SKB buat dapat bebas PPN dengan kode 08?

  • sahril123

    Member
    28 October 2013 at 11:41 am

    yang menjadi permasalahan sekarang adalah kalau kita ikut aturan pajak pada waktu kita diaudit bia cukai kita di koreksi dan begitu juga sebaliknya. Lalu harus bagaimana…?? Mohon pencerhannya lagi…

  • sahril123

    Member
    28 October 2013 at 11:41 am

    yang menjadi permasalahan sekarang adalah kalau kita ikut aturan pajak pada waktu kita diaudit bia cukai kita di koreksi dan begitu juga sebaliknya. Lalu harus bagaimana…?? Mohon pencerhannya lagi…

  • kasitaugaya

    Member
    28 October 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by sahril123:

    diaudit bia cukai kita di koreksi

    Urusannya dengan Bea Cukai terkait dengan PPN dalam negeri apa rekan?

    Originaly posted by sahril123:

    kita diaudit bia cukai

    Kok bisa diaudit?

    Aturannya sudah ada, tinggal rekan berikan kepada petugas Bea Cukai nya.

  • kasitaugaya

    Member
    28 October 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by sahril123:

    diaudit bia cukai kita di koreksi

    Urusannya dengan Bea Cukai terkait dengan PPN dalam negeri apa rekan?

    Originaly posted by sahril123:

    kita diaudit bia cukai

    Kok bisa diaudit?

    Aturannya sudah ada, tinggal rekan berikan kepada petugas Bea Cukai nya.

  • sistop

    Member
    28 October 2013 at 2:13 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Untuk pembelian barang modal, kenapa ga minta SKB buat dapat bebas PPN dengan kode 08?

    ini kalau pembelian lokal jg bisa ya rekan?

  • sistop

    Member
    28 October 2013 at 2:13 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Untuk pembelian barang modal, kenapa ga minta SKB buat dapat bebas PPN dengan kode 08?

    ini kalau pembelian lokal jg bisa ya rekan?

  • kasitaugaya

    Member
    28 October 2013 at 2:49 pm
    Originaly posted by sistop:

    ini kalau pembelian lokal jg bisa ya rekan?

    Bisa rekan.

  • kasitaugaya

    Member
    28 October 2013 at 2:49 pm
    Originaly posted by sistop:

    ini kalau pembelian lokal jg bisa ya rekan?

    Bisa rekan.

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now