Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn di Kawasan Berikat
PPn di Kawasan Berikat
Dear Rekan Ortax
Kalau kawasan berikat membeli barang modal ken ppn gak…?Dear Rekan Ortax
Kalau kawasan berikat membeli barang modal ken ppn gak…?Kena rekan, dan tidak mendapat fasilitas tidak dipungut (kecuali mesin pinjaman dari kawasan berikat lain)..
Kena rekan, dan tidak mendapat fasilitas tidak dipungut (kecuali mesin pinjaman dari kawasan berikat lain)..
alasannya apa rekan kasitaugaya kalau bisa aturannya sekaliannya..
alasannya apa rekan kasitaugaya kalau bisa aturannya sekaliannya..
Pemberian fasilitas tidak dipungut hanya untuk pemasukan ke kawasan berikat dengan kriteria yang ada di Pasal 14 ayat (2) PMK-255/2011 rekan..
Pemberian fasilitas tidak dipungut hanya untuk pemasukan ke kawasan berikat dengan kriteria yang ada di Pasal 14 ayat (2) PMK-255/2011 rekan..
Rekan kasitaugaya..
Bagimana kalau di pasal 14 ayat 1 point B. PMK-255/2011.Rekan kasitaugaya..
Bagimana kalau di pasal 14 ayat 1 point B. PMK-255/2011.- Originaly posted by sahril123:
Bagimana kalau di pasal 14 ayat 1 point B. PMK-255/2011.
Itu dalam rangka impor, dan berasal dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya.
Coba rekan jabarkan dulu kasus rekan dengan lengkap dulu.
- Originaly posted by sahril123:
Bagimana kalau di pasal 14 ayat 1 point B. PMK-255/2011.
Itu dalam rangka impor, dan berasal dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya.
Coba rekan jabarkan dulu kasus rekan dengan lengkap dulu.
Rekan kasitaugaya..
Perusahaan sy status KB.Membeli mesin dari DPIL ( Lokal ) lalu mereka menerbitkan faktur pajak dengan kepala 010. Sy minta revisi supaya dibuatkan 070. Tapi mereka menolak dengan alasan seperti rekan kasitaugaya tulis. Tapi kalau menurut bea Cukai semua barang yang berhubungan dengan prose produksi semua PPn nya ditangguhkan ( termasuk mesin tsb ). Bagaimana rekan apa yang hrs kita tempuh..?Rekan kasitaugaya..
Perusahaan sy status KB.Membeli mesin dari DPIL ( Lokal ) lalu mereka menerbitkan faktur pajak dengan kepala 010. Sy minta revisi supaya dibuatkan 070. Tapi mereka menolak dengan alasan seperti rekan kasitaugaya tulis. Tapi kalau menurut bea Cukai semua barang yang berhubungan dengan prose produksi semua PPn nya ditangguhkan ( termasuk mesin tsb ). Bagaimana rekan apa yang hrs kita tempuh..?