Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn di Kawasan Berikat

  • PPn di Kawasan Berikat

     kasitaugaya updated 10 years, 6 months ago 3 Members · 25 Posts
  • sahril123

    Member
    25 October 2013 at 1:41 pm
  • sahril123

    Member
    25 October 2013 at 1:41 pm

    Dear Rekan Ortax
    Kalau kawasan berikat membeli barang modal ken ppn gak…?

  • sahril123

    Member
    25 October 2013 at 1:41 pm

    Dear Rekan Ortax
    Kalau kawasan berikat membeli barang modal ken ppn gak…?

  • kasitaugaya

    Member
    25 October 2013 at 2:05 pm

    Kena rekan, dan tidak mendapat fasilitas tidak dipungut (kecuali mesin pinjaman dari kawasan berikat lain)..

  • kasitaugaya

    Member
    25 October 2013 at 2:05 pm

    Kena rekan, dan tidak mendapat fasilitas tidak dipungut (kecuali mesin pinjaman dari kawasan berikat lain)..

  • sahril123

    Member
    25 October 2013 at 3:57 pm

    alasannya apa rekan kasitaugaya kalau bisa aturannya sekaliannya..

  • sahril123

    Member
    25 October 2013 at 3:57 pm

    alasannya apa rekan kasitaugaya kalau bisa aturannya sekaliannya..

  • kasitaugaya

    Member
    25 October 2013 at 4:12 pm

    Pemberian fasilitas tidak dipungut hanya untuk pemasukan ke kawasan berikat dengan kriteria yang ada di Pasal 14 ayat (2) PMK-255/2011 rekan..

  • kasitaugaya

    Member
    25 October 2013 at 4:12 pm

    Pemberian fasilitas tidak dipungut hanya untuk pemasukan ke kawasan berikat dengan kriteria yang ada di Pasal 14 ayat (2) PMK-255/2011 rekan..

  • sahril123

    Member
    28 October 2013 at 10:50 am

    Rekan kasitaugaya..
    Bagimana kalau di pasal 14 ayat 1 point B. PMK-255/2011.

  • sahril123

    Member
    28 October 2013 at 10:50 am

    Rekan kasitaugaya..
    Bagimana kalau di pasal 14 ayat 1 point B. PMK-255/2011.

  • kasitaugaya

    Member
    28 October 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by sahril123:

    Bagimana kalau di pasal 14 ayat 1 point B. PMK-255/2011.

    Itu dalam rangka impor, dan berasal dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya.

    Coba rekan jabarkan dulu kasus rekan dengan lengkap dulu.

  • kasitaugaya

    Member
    28 October 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by sahril123:

    Bagimana kalau di pasal 14 ayat 1 point B. PMK-255/2011.

    Itu dalam rangka impor, dan berasal dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya.

    Coba rekan jabarkan dulu kasus rekan dengan lengkap dulu.

  • sahril123

    Member
    28 October 2013 at 11:23 am

    Rekan kasitaugaya..
    Perusahaan sy status KB.Membeli mesin dari DPIL ( Lokal ) lalu mereka menerbitkan faktur pajak dengan kepala 010. Sy minta revisi supaya dibuatkan 070. Tapi mereka menolak dengan alasan seperti rekan kasitaugaya tulis. Tapi kalau menurut bea Cukai semua barang yang berhubungan dengan prose produksi semua PPn nya ditangguhkan ( termasuk mesin tsb ). Bagaimana rekan apa yang hrs kita tempuh..?

  • sahril123

    Member
    28 October 2013 at 11:23 am

    Rekan kasitaugaya..
    Perusahaan sy status KB.Membeli mesin dari DPIL ( Lokal ) lalu mereka menerbitkan faktur pajak dengan kepala 010. Sy minta revisi supaya dibuatkan 070. Tapi mereka menolak dengan alasan seperti rekan kasitaugaya tulis. Tapi kalau menurut bea Cukai semua barang yang berhubungan dengan prose produksi semua PPn nya ditangguhkan ( termasuk mesin tsb ). Bagaimana rekan apa yang hrs kita tempuh..?

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now