Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn di bebaskan
1. apakah penyerahan ppn fasilitas di bebaskan itu kepada bendahrawan memakai kode 02….dan membuat faktur pajak pada saat penagihan ?
2. selain bendaharawan (02) juga ada kode 03 ? apakah kode 03 itu termasuk pemungut ppn ? kapan buat faktur pajaknya bila bkp diserahkan dengan kode 03 ?
terima kasih- Originaly posted by ourpajak:
1. apakah penyerahan ppn fasilitas di bebaskan itu kepada bendahrawan memakai kode 02….dan membuat faktur pajak pada saat penagihan ?
Yup…
Originaly posted by ourpajak:2. selain bendaharawan (02) juga ada kode 03 ?
Betul..
Originaly posted by ourpajak:apakah kode 03 itu termasuk pemungut ppn ?
Yup..
02 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
03 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. / .Originaly posted by ourpajak:kapan buat faktur pajaknya bila bkp diserahkan dengan kode 03 ?
terima kasihFaktur Pajak harus dibuat pada:
– saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
– saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
– saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan; atau
– saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.Salam