• PPN dengan norma

     ewox updated 14 years, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • kacang

    Member
    23 November 2009 at 10:07 am
  • kacang

    Member
    23 November 2009 at 10:07 am

    Dear rekan ortax,

    Tarif perhitungan pajak dengan norma untuk usaha penjualan bahan bangunan berapa persen ya ?
    Jika menggunakan norma format pengisian SPT 1107 PPn bagaimana ya?

    Thx

  • ewox

    Member
    23 November 2009 at 11:39 am
    Originaly posted by kacang:

    Tarif perhitungan pajak dengan norma untuk usaha penjualan bahan bangunan berapa persen ya ?

    rekan kacang usaha bangunannya lokasinya dimana (10 ibukota propinsi,kota propinsi lainnya,daerah lainnya karena tarif normanya berbeda-beda) buka Kep Dirjen Pajak No. Kep-536/2000 tentang tarif norma.

    Originaly posted by kacang:

    Jika menggunakan norma format pengisian SPT 1107 PPn bagaimana ya?

    pajak keluarannya tidak berbeda, yang berbeda adalah perlakuan pajak masukannya. besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan bagi PKP yang dikenakan PPj dengan norma perhitungan penghasilan netto.
    – 80% dari pajak keluarannya, jika BKP oleh pedagang eceran.

  • ewox

    Member
    23 November 2009 at 11:41 am
    Originaly posted by ewox:

    PPj

    koreksi PPh masudnya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now