Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN dengan norma
Dear rekan ortax,
Tarif perhitungan pajak dengan norma untuk usaha penjualan bahan bangunan berapa persen ya ?
Jika menggunakan norma format pengisian SPT 1107 PPn bagaimana ya?Thx
- Originaly posted by kacang:
Tarif perhitungan pajak dengan norma untuk usaha penjualan bahan bangunan berapa persen ya ?
rekan kacang usaha bangunannya lokasinya dimana (10 ibukota propinsi,kota propinsi lainnya,daerah lainnya karena tarif normanya berbeda-beda) buka Kep Dirjen Pajak No. Kep-536/2000 tentang tarif norma.
Originaly posted by kacang:Jika menggunakan norma format pengisian SPT 1107 PPn bagaimana ya?
pajak keluarannya tidak berbeda, yang berbeda adalah perlakuan pajak masukannya. besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan bagi PKP yang dikenakan PPj dengan norma perhitungan penghasilan netto.
– 80% dari pajak keluarannya, jika BKP oleh pedagang eceran. - Originaly posted by ewox:
PPj
koreksi PPh masudnya