• PPN dari Jasa Lawyer

     StarSoul updated 12 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • astridg

    Member
    23 August 2011 at 1:37 pm

    Salam Rekan,

    Saya ingin bertanya, jika sebuah perusahaan menggunakan Jasa Lawyers dan kemudian muncul tagihan+PPN yang ditujukan kepada perusahaan apakah PPN masukan tersebut dapat dikreditkan?

    Terima Kasih

  • astridg

    Member
    23 August 2011 at 1:37 pm
  • StarSoul

    Member
    23 August 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by astridg:

    Saya ingin bertanya, jika sebuah perusahaan menggunakan Jasa Lawyers dan kemudian muncul tagihan+PPN yang ditujukan kepada perusahaan apakah PPN masukan tersebut dapat dikreditkan?

    Jelas bisa donk selama jasa lawyer ini mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

    CMIIW

    Salam.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now