Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN dari Jasa Lawyer
Salam Rekan,
Saya ingin bertanya, jika sebuah perusahaan menggunakan Jasa Lawyers dan kemudian muncul tagihan+PPN yang ditujukan kepada perusahaan apakah PPN masukan tersebut dapat dikreditkan?
Terima Kasih
- Originaly posted by astridg:
Saya ingin bertanya, jika sebuah perusahaan menggunakan Jasa Lawyers dan kemudian muncul tagihan+PPN yang ditujukan kepada perusahaan apakah PPN masukan tersebut dapat dikreditkan?
Jelas bisa donk selama jasa lawyer ini mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
CMIIW
Salam.
Viewing 1 - 3 of 3 replies