Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN dari bonus berupa Voucher pemotong harga

  • PPN dari bonus berupa Voucher pemotong harga

     ayusdipu updated 10 years ago 1 Member · 3 Posts
  • ayusdipu

    Member
    8 April 2014 at 10:32 pm

    Suhuuu, newbie minta bantuannn

    Dahulu ada surat edaran:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 22/PJ.5/1992

    TENTANG

    SE-PPN ATAS BONUS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengenaan PPN atas bonus yang diterima oleh agen/agen resmi/dealer PERTAMINA atas penyerahan minyak pelumas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Di dalam SE-06/PJ.51/1991 tanggal 8 Februari 1991 telah ditegaskan bahwa agen resmi PERTAMINA yang menyerahkan BBM dan Non BBM adalah Pedagang Besar yang ditunjuk menjadi PKP.
    2. Sesuai dengan penjelasan Kepala Urusan Keuangan PPDN PERTAMINA dalam surat Nomor 2001/FOHOO/92-S4 dijelaskan bahwa kepada dealer yang membeli minyak pelumas, oleh PERTAMINA diberikan bonus secara bertingkat sebanding dengan volume pembelian/pengambilannya sebagai berikut :
    – Pembelian kurang dari 10 KL/bulan diberikan bonus sebesar 0%;
    – Pembelian 10 sampai dengan kurang dari 25 KL/bulan diberikan bonus sebesar 5%;
    – Pembelian 25 sampai dengan kurang dari 50 KL/bulan diberikan bonus sebesar 7,5%;
    – Pembelian mulai 50 KL/bulan dan seterusnya diberikan bonus sebesar 10 %;

    3. Berdasarkan penjelasan pada butir 2 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa agen/agen resmi/dealer minyak pelumas PERTAMINA selain kegiatan sebagai pedagang besar juga melakukan penyerahan jasa penjualan kepada PERTAMINA, atas penyerahan jasa tersebut agen/agen resmi/ dealer PERTAMINA memperoleh imbalan yang dalam hal ini disebut "bonus".
    Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa perusahaan dan perdagangan terutang PPN. Oleh karena jasa yang diberikan oleh para agen/agen resmi/ dealer minyak pelumas tersebut termasuk dalam pengertian jasa perusahaan dan perdagangan, maka atas penyerahannya terutang PPN.
    Sesuai dengan penjelasan dari pihak PERTAMINA pembayaran bonus tersebut sudah termasuk PPN. Berdasarkan hal tersebut karena PERTAMINA sebagai pemungut PPN belum memungut PPN yang terutang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara.
    Oleh karena itu apabila di wilayah Saudara terdapat agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang belum menyetor PPN yang terutang, agar segera Saudara menagihnya.
    4. Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk selanjutnya PERTAMINA sebagai Pemungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 apabila melakukan pembayaran bonus tersebut wajib memungut PPN yang terutang yaitu sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk dan atas nama agen/agen resmi/dealer minyak pelumas.
    DPP yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang yaitu sebesar atau sama dengan bonus yang dibayarkan.

    Demikian penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd.
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    Namun sekarang, dealer pelumas Pertamina diberi kontrak target dengan bonus bukan lagi uang/barang tapi dengan bonus sebagai surat pemotong. Misal dealer ditarget bisa beli 200 KL dalam 3 bulan maka dealer akan diberi rabate 1% dari total pembelian selama 3 bulan. Rabate diberikan dalam bentuk voucher untuk memotong pembelian dealer selanjutnya. Untuk kasus seperti ini apakah dasar perpajakan yang digunakan oleh dealer mengacu pada perpajakan atas Volume Discount S-350 dan S-1045 ataukah mengacu pada perpajakan untuk Reward (Bonus).

    Tolong para suhu

  • ayusdipu

    Member
    8 April 2014 at 10:32 pm

    Suhuuu, newbie minta bantuannn

    Dahulu ada surat edaran:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 22/PJ.5/1992

    TENTANG

    SE-PPN ATAS BONUS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengenaan PPN atas bonus yang diterima oleh agen/agen resmi/dealer PERTAMINA atas penyerahan minyak pelumas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Di dalam SE-06/PJ.51/1991 tanggal 8 Februari 1991 telah ditegaskan bahwa agen resmi PERTAMINA yang menyerahkan BBM dan Non BBM adalah Pedagang Besar yang ditunjuk menjadi PKP.
    2. Sesuai dengan penjelasan Kepala Urusan Keuangan PPDN PERTAMINA dalam surat Nomor 2001/FOHOO/92-S4 dijelaskan bahwa kepada dealer yang membeli minyak pelumas, oleh PERTAMINA diberikan bonus secara bertingkat sebanding dengan volume pembelian/pengambilannya sebagai berikut :
    – Pembelian kurang dari 10 KL/bulan diberikan bonus sebesar 0%;
    – Pembelian 10 sampai dengan kurang dari 25 KL/bulan diberikan bonus sebesar 5%;
    – Pembelian 25 sampai dengan kurang dari 50 KL/bulan diberikan bonus sebesar 7,5%;
    – Pembelian mulai 50 KL/bulan dan seterusnya diberikan bonus sebesar 10 %;

    3. Berdasarkan penjelasan pada butir 2 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa agen/agen resmi/dealer minyak pelumas PERTAMINA selain kegiatan sebagai pedagang besar juga melakukan penyerahan jasa penjualan kepada PERTAMINA, atas penyerahan jasa tersebut agen/agen resmi/ dealer PERTAMINA memperoleh imbalan yang dalam hal ini disebut "bonus".
    Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa perusahaan dan perdagangan terutang PPN. Oleh karena jasa yang diberikan oleh para agen/agen resmi/ dealer minyak pelumas tersebut termasuk dalam pengertian jasa perusahaan dan perdagangan, maka atas penyerahannya terutang PPN.
    Sesuai dengan penjelasan dari pihak PERTAMINA pembayaran bonus tersebut sudah termasuk PPN. Berdasarkan hal tersebut karena PERTAMINA sebagai pemungut PPN belum memungut PPN yang terutang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara.
    Oleh karena itu apabila di wilayah Saudara terdapat agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang belum menyetor PPN yang terutang, agar segera Saudara menagihnya.
    4. Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk selanjutnya PERTAMINA sebagai Pemungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 apabila melakukan pembayaran bonus tersebut wajib memungut PPN yang terutang yaitu sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk dan atas nama agen/agen resmi/dealer minyak pelumas.
    DPP yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang yaitu sebesar atau sama dengan bonus yang dibayarkan.

    Demikian penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd.
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    Namun sekarang, dealer pelumas Pertamina diberi kontrak target dengan bonus bukan lagi uang/barang tapi dengan bonus sebagai surat pemotong. Misal dealer ditarget bisa beli 200 KL dalam 3 bulan maka dealer akan diberi rabate 1% dari total pembelian selama 3 bulan. Rabate diberikan dalam bentuk voucher untuk memotong pembelian dealer selanjutnya. Untuk kasus seperti ini apakah dasar perpajakan yang digunakan oleh dealer mengacu pada perpajakan atas Volume Discount S-350 dan S-1045 ataukah mengacu pada perpajakan untuk Reward (Bonus).

    Tolong para suhu

  • ayusdipu

    Member
    8 April 2014 at 10:32 pm
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now