Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN dan PPh untuk JKP didalam negeri namun ditagihkan keluar negeri
PPN dan PPh untuk JKP didalam negeri namun ditagihkan keluar negeri
Dear All,
Mohon informasi, apabila perusahaan kami adalah perusahaan A yang merupakan anak perusahaan B yang berdomisili di Jepang.
1. B mempunyai contract of sales dengan C (domisili Indonesia), namun untuk pengerjaannya menggunakan jasa dari perusahaan kami. yang langsung mengisntalasi di perusahaan C.
2. karena yang akan menagihkan invoice ke C adalah B, maka kami menagihkan invoice kami ke B.
Pertanyaannya adalah, apakah tagihan tersebut dikenakan PPN penjualan?
dan apakah untuk jasanya tersebut dikenakan PPh juga? jika ya masuk ke pph berapa ya?
Mohon bantuannya ya rekan- Originaly posted by pujle:
2. karena yang akan menagihkan invoice ke C adalah B, maka kami menagihkan invoice kami ke B.
Pertanyaannya adalah, apakah tagihan tersebut dikenakan PPN penjualan?Ya, terutang PPN 10%.
Originaly posted by pujle:dan apakah untuk jasanya tersebut dikenakan PPh juga?
Tidak.
ya setuju
- Originaly posted by yuniffer:
Ya, terutang PPN 10%.
mosok kena??? mana mau si b bayar ppn ke si a, krn si b nanti pasti kena ppn lagi di jepang
(asumsi jepang anut prinsip destinasi), jadi dobel dong ppnnya…