Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPN dan PPh untuk JKP didalam negeri namun ditagihkan keluar negeri

  • PPN dan PPh untuk JKP didalam negeri namun ditagihkan keluar negeri

  • pujle

    Member
    28 November 2012 at 9:36 am
  • pujle

    Member
    28 November 2012 at 9:36 am

    Dear All,

    Mohon informasi, apabila perusahaan kami adalah perusahaan A yang merupakan anak perusahaan B yang berdomisili di Jepang.
    1. B mempunyai contract of sales dengan C (domisili Indonesia), namun untuk pengerjaannya menggunakan jasa dari perusahaan kami. yang langsung mengisntalasi di perusahaan C.
    2. karena yang akan menagihkan invoice ke C adalah B, maka kami menagihkan invoice kami ke B.
    Pertanyaannya adalah, apakah tagihan tersebut dikenakan PPN penjualan?
    dan apakah untuk jasanya tersebut dikenakan PPh juga? jika ya masuk ke pph berapa ya?
    Mohon bantuannya ya rekan

  • yuniffer

    Member
    28 November 2012 at 9:54 am
    Originaly posted by pujle:

    2. karena yang akan menagihkan invoice ke C adalah B, maka kami menagihkan invoice kami ke B.
    Pertanyaannya adalah, apakah tagihan tersebut dikenakan PPN penjualan?

    Ya, terutang PPN 10%.

    Originaly posted by pujle:

    dan apakah untuk jasanya tersebut dikenakan PPh juga?

    Tidak.

  • aGENz

    Member
    15 April 2013 at 3:49 pm

    ya setuju

  • ktfd

    Member
    18 April 2013 at 2:23 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Ya, terutang PPN 10%.

    mosok kena??? mana mau si b bayar ppn ke si a, krn si b nanti pasti kena ppn lagi di jepang
    (asumsi jepang anut prinsip destinasi), jadi dobel dong ppnnya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now