Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPn dan PPh nya
Selamat siang…….
gimana perlakuan pajak atas pelaksanaan kegiatan tes kesehatan laboratorium?
apakah dikenakan PPh 23 dan PPN 10%?
Mohon penjelasan
Viewing 1 - 2 of 2 replies