Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN dan Pph
Dear Bpk/ibu
Saya seorang pegawai swasta yg selalu melakukan lapor pajak setiap tahunnya dengan lancar. Karena rejeki saya mendapatkan kesempatan mengerjakan proyek ( sebagai freelance). Dalam proses tersebut saya diharuskan membeli material logam untuk konstruksi bangunan dan saat pembelian sy diwajibkan menggunakan npwp karna sudah aturan baru, dan atas transaksi itu saya dikenakan ppn dan pph..
Yang saya tanyakan :
1. Apakah ppn dan pph itu dikenakan ke saya melalui no npwp saya?
2. Jika ya apakah saya harus melaporkan transaksi (600jt)ini di laporan pajak tahun berikutnya?
3. Apakah akan ada masalah perpajakan lainnya terkait penggunaan no npwp sya?
4. Apa solusi ?- Originaly posted by Wahyu23:
1. Apakah ppn dan pph itu dikenakan ke saya melalui no npwp saya?
Untuk PPN iya karena anda melakukan pembelian..jika anda melakukan pembukuan maka anda dapat akui sebagai beban kerja.
Kalau untuk PPh, anda dikenakan PPh apa ya? apa kah dari pihak customer anda PKP, sehingga jasa yang anda berikan dikenakan PPh?
Apabila anda dikenakan PPh, maka nanti anda akan memperoleh bukti potong..dan bukti potong tersebut dapat anda gunakan sebagai kredit pajak pada saat pelaporan SPT WP OP anda tahun depan.
Originaly posted by Wahyu23:2. Jika ya apakah saya harus melaporkan transaksi (600jt)ini di laporan pajak tahun berikutnya?
600jt ini apa ya? modal kerja atau penghasilan anda sebagai freelance?
Jika 600jt tersebut adalah penghasilan anda sebagai freelance, ya 600jt tersebut harus anda laporkan sebagai penghasilan anda di tahun depan.
Originaly posted by Wahyu23:3. Apakah akan ada masalah perpajakan lainnya terkait penggunaan no npwp sya?
Seharusnya tidak ada masalah jika penghasilan anda sebagai freelance diakui.
- Originaly posted by Vanhounten:
Kalau untuk PPh, anda dikenakan PPh apa ya? apa kah dari pihak customer anda PKP, sehingga jasa yang anda berikan dikenakan PPh?
Saya membeli material baja keperusahaan PKP pak, dan di invoicenya tertera pph yg sy bayarkan
Originaly posted by Vanhounten:600jt ini apa ya? modal kerja atau penghasilan anda sebagai freelance?
Ini adalah nilai beli barang saya ke perusahaan itu di luar ppn dan pph
- Originaly posted by Wahyu23:
Saya membeli material baja keperusahaan PKP pak, dan di invoicenya tertera pph yg sy bayarkan
PPh yang tertera pasal berapa?
Originaly posted by Wahyu23:Ini adalah nilai beli barang saya ke perusahaan itu di luar ppn dan pph
Apabila anda melakukan pembukuan, maka anda dapat mencatat pembelian tersebut sebagai beban kerja anda.
Namun, apabila anda tidak melakukan pembukuan tetapi hanya pencatatan maka pembelian tersebut tidak dapat dibiayakan.
Dan pajak penghasilan anda akan dihitung berdasarkan norma tarif yang sesuai dengan penghasilan yang anda terima.