• PPn dan PPh

     kadarisman updated 12 years, 4 months ago 7 Members · 15 Posts
  • newcomer

    Member
    7 August 2012 at 9:56 am

    guys minta masukannya donk
    sya org baru dlm hal pajak,bener-benar awam banget
    sya mau tny apakah tidak masalah jika ada pemotongan pph tapi tidak ada ppn??
    mohon bantuannya 🙂

  • newcomer

    Member
    7 August 2012 at 9:56 am
  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 9:57 am
    Originaly posted by newcomer:

    sya mau tny apakah tidak masalah jika ada pemotongan pph tapi tidak ada ppn??

    atas transaksi apa nih??

  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by newcomer:

    sya mau tny apakah tidak masalah jika ada pemotongan pph tapi tidak ada ppn??

    Tidak masalah bagi kita sebagai pemoting PPh jika ternyata tagihan tersebut tidak ada PPN nya. Yang jadi masalah adalah kalau pihak yang dipotong tidak memliki NPWP karena secara otomatis akan dipotong dengan tarif kenaikan lebih besar dari tarif umum (kenaikan 100% dari tarif biasa).

  • sahril123

    Member
    7 August 2012 at 2:10 pm

    Setuju 100 % tapi alangkah baiknya jika kita melakukan transaksi dengan perusahaan yang sdh memiliko NPWP dan PKP.

  • 4ndY

    Member
    7 August 2012 at 4:27 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak masalah bagi kita sebagai pemoting PPh jika ternyata tagihan tersebut tidak ada PPN nya. Yang jadi masalah adalah kalau pihak yang dipotong tidak memliki NPWP karena secara otomatis akan dipotong dengan tarif kenaikan lebih besar dari tarif umum (kenaikan 100% dari tarif biasa).

    rekan yuniffer, bagaimana jika pihak yg dipotong tdk memiliki NPWP tetapi saya lupa menaikan tarif'y (100% lbh tinggi dr tarif biasa). apa dampaknya??

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 4:40 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    apa dampaknya??

    dipotong lagi dan lakukan pembetulan SPT

  • columban

    Member
    7 August 2012 at 4:43 pm

    tidak masalah selama itu bukan BKP atau JKP…

  • 4ndY

    Member
    7 August 2012 at 4:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dipotong lagi dan lakukan pembetulan SPT

    pak, untuk PPh pasal 4 ayat 2 juga perlaku kenaikan tarif sebesar 100% jika tdk memiliki NPWP??

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 4:50 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    pak, untuk PPh pasal 4 ayat 2 juga perlaku kenaikan tarif sebesar 100% jika tdk memiliki NPWP??

    Non NPWP
    PPh 21 – 20% lebih tinggai
    PPh 22 dan PPh 23 – 100% lebih tinggi
    PPh final tidak ada ketentuan tarif lebih tinggi

  • 4ndY

    Member
    7 August 2012 at 4:52 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PPh final tidak ada ketentuan tarif lebih tinggi

    jadi untuk PPh final walaupun tidak memiliki NPWP tetap dikenakan tarif normal rekan??

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 4:54 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    jadi untuk PPh final walaupun tidak memiliki NPWP tetap dikenakan tarif normal rekan??

    benar

  • 4ndY

    Member
    8 August 2012 at 7:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    benar

    oke, terima kasih atas bantuan'y rekan…

  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 8:09 am
    Originaly posted by 4ndY:

    jadi untuk PPh final walaupun tidak memiliki NPWP tetap dikenakan tarif normal rekan??

    iya

  • kadarisman

    Member
    8 August 2012 at 10:15 am

    jika WP belum/bukan PKP memang tidak ada PPN, tapi untuk pemotongan PPh adalah kewajiban dari pembeli Jasa/Barang Kena Pajak

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now