Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPn dan PPh
guys minta masukannya donk
sya org baru dlm hal pajak,bener-benar awam banget
sya mau tny apakah tidak masalah jika ada pemotongan pph tapi tidak ada ppn??
mohon bantuannya 🙂- Originaly posted by newcomer:
sya mau tny apakah tidak masalah jika ada pemotongan pph tapi tidak ada ppn??
atas transaksi apa nih??
- Originaly posted by newcomer:
sya mau tny apakah tidak masalah jika ada pemotongan pph tapi tidak ada ppn??
Tidak masalah bagi kita sebagai pemoting PPh jika ternyata tagihan tersebut tidak ada PPN nya. Yang jadi masalah adalah kalau pihak yang dipotong tidak memliki NPWP karena secara otomatis akan dipotong dengan tarif kenaikan lebih besar dari tarif umum (kenaikan 100% dari tarif biasa).
Setuju 100 % tapi alangkah baiknya jika kita melakukan transaksi dengan perusahaan yang sdh memiliko NPWP dan PKP.
- Originaly posted by yuniffer:
Tidak masalah bagi kita sebagai pemoting PPh jika ternyata tagihan tersebut tidak ada PPN nya. Yang jadi masalah adalah kalau pihak yang dipotong tidak memliki NPWP karena secara otomatis akan dipotong dengan tarif kenaikan lebih besar dari tarif umum (kenaikan 100% dari tarif biasa).
rekan yuniffer, bagaimana jika pihak yg dipotong tdk memiliki NPWP tetapi saya lupa menaikan tarif'y (100% lbh tinggi dr tarif biasa). apa dampaknya??
- Originaly posted by 4ndY:
apa dampaknya??
dipotong lagi dan lakukan pembetulan SPT
tidak masalah selama itu bukan BKP atau JKP…
- Originaly posted by priadiar4:
dipotong lagi dan lakukan pembetulan SPT
pak, untuk PPh pasal 4 ayat 2 juga perlaku kenaikan tarif sebesar 100% jika tdk memiliki NPWP??
- Originaly posted by 4ndY:
pak, untuk PPh pasal 4 ayat 2 juga perlaku kenaikan tarif sebesar 100% jika tdk memiliki NPWP??
Non NPWP
PPh 21 – 20% lebih tinggai
PPh 22 dan PPh 23 – 100% lebih tinggi
PPh final tidak ada ketentuan tarif lebih tinggi - Originaly posted by priadiar4:
PPh final tidak ada ketentuan tarif lebih tinggi
jadi untuk PPh final walaupun tidak memiliki NPWP tetap dikenakan tarif normal rekan??
- Originaly posted by 4ndY:
jadi untuk PPh final walaupun tidak memiliki NPWP tetap dikenakan tarif normal rekan??
benar
- Originaly posted by priadiar4:
benar
oke, terima kasih atas bantuan'y rekan…
- Originaly posted by 4ndY:
jadi untuk PPh final walaupun tidak memiliki NPWP tetap dikenakan tarif normal rekan??
iya
jika WP belum/bukan PKP memang tidak ada PPN, tapi untuk pemotongan PPh adalah kewajiban dari pembeli Jasa/Barang Kena Pajak