Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN dan BPHTB pembelian Tanah &Bangunan

  • PPN dan BPHTB pembelian Tanah &Bangunan

     donny_Cang updated 14 years, 6 months ago 6 Members · 9 Posts
  • asma

    Member
    23 May 2008 at 1:19 pm

    All rekan ortax..
    Gimanaya perhitungan PPN dan BPHTB pembelian rumah dari developer (perumahan) ,misalnya harga Beli Rumah 190jt dengan rincian sbb;
    – nilai bangunan = 136 jt
    – nilai tanah =54 jt

  • asma

    Member
    23 May 2008 at 1:19 pm
  • Harahap

    Member
    26 May 2008 at 9:03 am

    Kalau BPHTB nya, setahu saya tarif tunggal 5% dari harga pembelian atau harga transaksi.

    Namun jika harga pembelian lebih rendah dari NJOP maka dasar perhitungan BPHTB nya adalah NJOP.

    NPOPTKP maksimal Rp 60 juta, biasanya NPOPTKP ditetapkan oleh masing-masing daerah tingkat 2 (kabupaten).

    Perhitungannya :
    (Nilai Perolehan OP – Nilai Perolehan OP Tidak Kena Pajak) x 5%

    (190 juta – 60 juta) x 5% = 6,5 juta.

  • Harahap

    Member
    26 May 2008 at 9:33 am

    Kalo PPN tarifnya 10 %, itu harga Rp 196 juta include PPN atau belum termasuk PPN.

    Kalau sudah include PPN berarti PPN nya sudah termasuk di dalam 196 juta yaitu
    10% x 196 juta : 110% = 17,81 juta.

    Kalau belum ya 10 % x 196 juta = 19,6 juta.

    CMIIW

  • mardi

    Member
    27 May 2008 at 10:51 pm

    Untuk pak harahap…

    maaf angka 196 juta dari mana ya?
    thanks

  • prastono

    Member
    28 May 2008 at 1:06 pm

    Apabila anda adalah end user ( konsumen akhir ) sebagai pengguana runah, maka biasanya harga jual dari developer sudah termasuk PPN, jadi anda tinggal setor BPHTB-nya aja lewat notaris

  • wiguna

    Member
    28 May 2008 at 2:43 pm

    pengenaan PPN tergantung apakah rumah itu dibangun sendiri atau dibeli dari developer. apabila membangun sendiri, yang punya rumah harus membayar PPN-nya. sedangkan di developer, harga sudah termasuk PPN

  • Harahap

    Member
    28 May 2008 at 5:05 pm

    Maaf pak mardi.. salah ya…seharusnya 190 juta, hitungan nya menggunakan cara yang sama, tetapi angkanya saja diubah….

  • donny_Cang

    Member
    15 September 2009 at 8:22 am

    PPN membangun sendiri yang dibayar oleh developer, pasti berbeda dengan PPN yang ditagihkan ke Pembeli rumah. klo gitu gak adil donk … masa developer setor ke negara sedikit sementara developer dapat dari pembeli lebih besar dan selisihnya menjadi keuntungan developer. bgm keadilannya?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now