Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN dan BPHTB pembelian Tanah &Bangunan
PPN dan BPHTB pembelian Tanah &Bangunan
All rekan ortax..
Gimanaya perhitungan PPN dan BPHTB pembelian rumah dari developer (perumahan) ,misalnya harga Beli Rumah 190jt dengan rincian sbb;
– nilai bangunan = 136 jt
– nilai tanah =54 jtKalau BPHTB nya, setahu saya tarif tunggal 5% dari harga pembelian atau harga transaksi.
Namun jika harga pembelian lebih rendah dari NJOP maka dasar perhitungan BPHTB nya adalah NJOP.
NPOPTKP maksimal Rp 60 juta, biasanya NPOPTKP ditetapkan oleh masing-masing daerah tingkat 2 (kabupaten).
Perhitungannya :
(Nilai Perolehan OP – Nilai Perolehan OP Tidak Kena Pajak) x 5%(190 juta – 60 juta) x 5% = 6,5 juta.
Kalo PPN tarifnya 10 %, itu harga Rp 196 juta include PPN atau belum termasuk PPN.
Kalau sudah include PPN berarti PPN nya sudah termasuk di dalam 196 juta yaitu
10% x 196 juta : 110% = 17,81 juta.Kalau belum ya 10 % x 196 juta = 19,6 juta.
CMIIW
Untuk pak harahap…
maaf angka 196 juta dari mana ya?
thanksApabila anda adalah end user ( konsumen akhir ) sebagai pengguana runah, maka biasanya harga jual dari developer sudah termasuk PPN, jadi anda tinggal setor BPHTB-nya aja lewat notaris
pengenaan PPN tergantung apakah rumah itu dibangun sendiri atau dibeli dari developer. apabila membangun sendiri, yang punya rumah harus membayar PPN-nya. sedangkan di developer, harga sudah termasuk PPN
Maaf pak mardi.. salah ya…seharusnya 190 juta, hitungan nya menggunakan cara yang sama, tetapi angkanya saja diubah….
PPN membangun sendiri yang dibayar oleh developer, pasti berbeda dengan PPN yang ditagihkan ke Pembeli rumah. klo gitu gak adil donk … masa developer setor ke negara sedikit sementara developer dapat dari pembeli lebih besar dan selisihnya menjadi keuntungan developer. bgm keadilannya?