Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn dalam usd saja
saya melakukan pembayan dengan US dollar, jumlah tagihan dan ppnnya10%,
hal ini saya lakukan karena mengikuti program lk intern yang tidak bisa memisahkan antara us dan idr. pada umumnya supplier memberikan faktur pajak dengan mencantumkan nilai usd dan nilai idr berdasarkan rate kmk (ini tidak ada masalah), tapi ada sebagian yang hanya mencantumkan nilai dollarnya saja, apakah faktur pajak ini cacat atau tetap saya bisa kreditkan (dengan inisiatif sendiri) menggunakan kurs kmk sesuai tanggal faktur pajak? mohon masukkannya..
rgds,
wuriantfaktur pajak tetap harus rupiah, kalo dalam USD ya cacat
ada peraturannya gak mas?
soalnya faktur pajaknya dari indosat nich…mungkin ada saran dari yang laennya, please
- Originaly posted by wuriant:
ada sebagian yang hanya mencantumkan nilai dollarnya saja, apakah faktur pajak ini cacat
Faktur pajak itu tidak cacat kl anda bertransaksi dengan perusahaan yg melakukan pembukuan dengan menggunakan mata uang asing….
Berdasarkan PMK no 49/2007 (untuk perusahaan yg melakukan pembukuan dalam mata uang asing) mengatakan :
Dalam tahun berjalan :
-Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
-Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut :1) apabila dari dukumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;
2) apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang sebenarnya berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas
Mungkin yg sudah anda lakukan benar dan mungkin ditambah surat keterangan dari suppliernya…
Semoga membantu dan mohon dikoreksi…. coba liat kembali PER-159/PJ/2006 lampiran IB untuk penyerahan yg menggunakan mata uang asing bentuk FPnya udah jelas hrs ada kolom Valas dan IDR