Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPN dalam sewa bangunan
Hai rekan pajak semua, saya mau mohon bantuannya atas kebingungan dan ketidaktahuan saya 🙂
PPN yg berlaku sekarang, 11%, dan dalam persewaan bangunan ada PPN 11% dan pph 4(2) 10%
Jurnal, PPN lama
D. Beban sewa 27.000.000
D. PPN Masukan 2.700.000
K. Utang pph 4(2) 2.700.000
K. Bank 27.000.000
nah karna sekarang PPN 11%, saya jadi agak bingung dalam membuat jurnalnya, mohon bantuannya rekan semua, terima kasih
Jurnal, PPN BARU
D. Beban sewa 27.000.000
D. PPN Masukan 2.970.000 (PPN 11%)
K. Utang pph 4(2) 2.700.000
K. Bank 27.270.000 (dpp+ppn-pot. pph)
Karena PPN yg dipungut naik, maka bayarnya juga naik rekan
jadi pembayaran yg kita bayarkan ke pemilik gedung, naik ya?
iya rekan..
ok, terima kasih, sudah paham sekarang