Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN CABANG
mohon advice nya rekan2 ortax
tempat saya bekerja akan membuat cabang di kota lain, pertanyaannya :
apakah secara otomatis PPN tempat saya bekerja di pusatkan ato saya harus mendaftarkan cabang tersebut ke KPP tempat cabang berada?
- Originaly posted by sukmara:
apakah secara otomatis PPN tempat saya bekerja di pusatkan ato saya harus mendaftarkan cabang tersebut ke KPP tempat cabang berada?
Di ajukan saja pemberitahuan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat :
Dalam Pemberitahuan tersebut paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
b. Rincian nama, alamat dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan
c. Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan ; dan
d. Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang.Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan .
Salam
Di cabang yang baru nanti apakah akan ada stok barang-nya? Dalam arti-an terjadi penyerahan BKP lgs antara cabang dan pembeli-nya. Jika kondisinya demikian rasanya agak sulit minta ijin sentralisasi. Tetapi bila cabang yg baru tsb hny u/ perpanjangan marketing prsh, atau dgn kata lain penyerahan barang lgs dr pusat ke customernya mk ijin sentralisasi agak mudah.
rekan ecooce : untuk point b, kami kan baru akan membuat cabang sehingga belum punya NPWP cabang jadi untuk itu kami harus membuat NPWP cabang dulu ya setelah kita membukan cabang dan prosesnya kami harus melaporkan cabang tersebut ke KPP tempat cabang berada , mohon bantuannya ?
- Originaly posted by sukmara:
rekan ecooce : untuk point b, kami kan baru akan membuat cabang sehingga belum punya NPWP cabang jadi untuk itu kami harus membuat NPWP cabang dulu ya setelah kita membukan cabang dan prosesnya kami harus melaporkan cabang tersebut ke KPP tempat cabang berada , mohon bantuannya ?
Ya.. betul
Salam
- Originaly posted by ecooce:
Ya.. betul
sependapat
Originaly posted by herryj4j49:Di cabang yang baru nanti apakah akan ada stok barang-nya? Dalam arti-an terjadi penyerahan BKP lgs antara cabang dan pembeli-nya. Jika kondisinya demikian rasanya agak sulit minta ijin sentralisasi. Tetapi bila cabang yg baru tsb hny u/ perpanjangan marketing prsh, atau dgn kata lain penyerahan barang lgs dr pusat ke customernya mk ijin sentralisasi agak mudah.
tidak mesti begitu rekan herry…
Salam
ok terimakasih semuanya