• PPN BROKER

     junkwet01 updated 14 years, 11 months ago 2 Members · 12 Posts
  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 11:26 am

    salam rekan ortax, yth

    jika perusahaan A menerima Order dari Perusahaan B, kemudian Order tersebut Dilempar lagi ke Perusahaan C (Broker)
    yang mau saya tanyakan :
    1. Selain perusahaan A menerbitkan Faktur Pajak Standar apakah Perusahaan A dipotong PPh 23 (Jasa) dari Perusahaan B?
    2. Seandainya Perusahaan B tidak tau bahwa perusahaan A melempar kembali ordernya ke perusahaan C, sehingga PPh 23 nya tidak dipotong oleh perusahaan B, apakah menjadi masalah dikemudian hari?

    atas jawaban rekan2 ortax, saya ucapkan terima kasih

  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 11:26 am
  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 11:53 am
    Originaly posted by junkwet01:

    Selain perusahaan A menerbitkan Faktur Pajak Standar apakah Perusahaan A dipotong PPh 23 (Jasa) dari Perusahaan B?

    Order? Mohon dijelaskan jenis traksaksinya…. karena tidak semua transaksi menjadi objek pemotongan PPh Ps 23

    Originaly posted by junkwet01:

    Seandainya Perusahaan B tidak tau bahwa perusahaan A melempar kembali ordernya ke perusahaan C, sehingga PPh 23 nya tidak dipotong oleh perusahaan B, apakah menjadi masalah dikemudian hari?

    Persh B tetap harus memotong PPh (apabila memang m,enjadi objek pemotongan), tidak bergantung tahu atau tidak tahu masalah persh A dan Persh C

  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 12:00 pm

    transaksi pembuatan kemasan box/karton, dikenakan PPh 23 jasa maklon yah?

    tapi masalahnya disini perusahaan B taunya perusahaan A yang mengerjakan pesanan kemasan box/karton tersebut.

    jadi kalo dilihat dari kasus ini, berarti perusahaan A tetap dipotong PPh?

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 12:10 pm

    Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

    Apakah benar seperti itu? Kalau benar, Persh B harus memotong PPh Ps 23, tanpa melihat di-"sub"kan atau tidak..

  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 12:47 pm

    kalau perusahaan A hanya sebagai perantara saja, termasuk kategori apa yah pph nya?

    seandainya pph 23, termasuk yang mana

    thanks sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 12:51 pm
    Originaly posted by junkwet01:

    kalau perusahaan A hanya sebagai perantara saja, termasuk kategori apa yah pph nya?
    seandainya pph 23, termasuk yang mana

    Apabila persh A merupakan WP badan, bukan objek pemotongan PPh Ps 23.

  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 12:54 pm

    perusahaan A merupakan WP badan, jadi dalam kasus ini bagaimana perlakuan pajak nya? mohon penjelasannya

    thanks saudara begawan atas masukannya

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 1:07 pm
    Originaly posted by junkwet01:

    perusahaan A merupakan WP badan, jadi dalam kasus ini bagaimana perlakuan pajak nya? mohon penjelasannya

    thanks saudara begawan atas masukannya

    Bukan objek pemotongan PPh Ps 23 (tidak termasuk jasa lain —> PMK-244)
    Jadi…, tidak ada pemotongan pajak.

  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 1:11 pm

    ok begitu, thanks banget nih rekan begawan, soalnya kemaren sempat bingung harus dipotong apa gak pph 23 nya.

    jadi hanya menerbitkan faktur pajak standar saja ya?

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 1:16 pm
    Originaly posted by junkwet01:

    jadi hanya menerbitkan faktur pajak standar saja ya?

    Ya…

  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 1:16 pm

    ok, thanks yah masukannya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now