Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN BROKER
salam rekan ortax, yth
jika perusahaan A menerima Order dari Perusahaan B, kemudian Order tersebut Dilempar lagi ke Perusahaan C (Broker)
yang mau saya tanyakan :
1. Selain perusahaan A menerbitkan Faktur Pajak Standar apakah Perusahaan A dipotong PPh 23 (Jasa) dari Perusahaan B?
2. Seandainya Perusahaan B tidak tau bahwa perusahaan A melempar kembali ordernya ke perusahaan C, sehingga PPh 23 nya tidak dipotong oleh perusahaan B, apakah menjadi masalah dikemudian hari?atas jawaban rekan2 ortax, saya ucapkan terima kasih
- Originaly posted by junkwet01:
Selain perusahaan A menerbitkan Faktur Pajak Standar apakah Perusahaan A dipotong PPh 23 (Jasa) dari Perusahaan B?
Order? Mohon dijelaskan jenis traksaksinya…. karena tidak semua transaksi menjadi objek pemotongan PPh Ps 23
Originaly posted by junkwet01:Seandainya Perusahaan B tidak tau bahwa perusahaan A melempar kembali ordernya ke perusahaan C, sehingga PPh 23 nya tidak dipotong oleh perusahaan B, apakah menjadi masalah dikemudian hari?
Persh B tetap harus memotong PPh (apabila memang m,enjadi objek pemotongan), tidak bergantung tahu atau tidak tahu masalah persh A dan Persh C
transaksi pembuatan kemasan box/karton, dikenakan PPh 23 jasa maklon yah?
tapi masalahnya disini perusahaan B taunya perusahaan A yang mengerjakan pesanan kemasan box/karton tersebut.
jadi kalo dilihat dari kasus ini, berarti perusahaan A tetap dipotong PPh?
Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Apakah benar seperti itu? Kalau benar, Persh B harus memotong PPh Ps 23, tanpa melihat di-"sub"kan atau tidak..
kalau perusahaan A hanya sebagai perantara saja, termasuk kategori apa yah pph nya?
seandainya pph 23, termasuk yang mana
thanks sebelumnya
- Originaly posted by junkwet01:
kalau perusahaan A hanya sebagai perantara saja, termasuk kategori apa yah pph nya?
seandainya pph 23, termasuk yang manaApabila persh A merupakan WP badan, bukan objek pemotongan PPh Ps 23.
perusahaan A merupakan WP badan, jadi dalam kasus ini bagaimana perlakuan pajak nya? mohon penjelasannya
thanks saudara begawan atas masukannya
- Originaly posted by junkwet01:
perusahaan A merupakan WP badan, jadi dalam kasus ini bagaimana perlakuan pajak nya? mohon penjelasannya
thanks saudara begawan atas masukannya
Bukan objek pemotongan PPh Ps 23 (tidak termasuk jasa lain —> PMK-244)
Jadi…, tidak ada pemotongan pajak. ok begitu, thanks banget nih rekan begawan, soalnya kemaren sempat bingung harus dipotong apa gak pph 23 nya.
jadi hanya menerbitkan faktur pajak standar saja ya?
- Originaly posted by junkwet01:
jadi hanya menerbitkan faktur pajak standar saja ya?
Ya…
ok, thanks yah masukannya