Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn BM Taksi – nama di Faktur dan nama Perusahaan Taksi berbeda
PPn BM Taksi – nama di Faktur dan nama Perusahaan Taksi berbeda
Saya mendapatkan permohonan SKB PPn BM dari sebuah perusahaan taksi.
perusahaan tersebut bermohon untuk diberikan SKB PPnBM terhadap 3 unit xenia yg digunakan sebagai taksi.Berkas lampiran permohonan:
1. FC BPKB, STNK, Bukti Pungutan PPnBM dan Faktur atas nama Iwan, Budi dan Wati (bukan nama sebenarnya)
2. FC SITU/SIUP, Kartu izin trayek atas nama PT. Taksi (bukan nama sebenarnya)
3. Surat keterangan dari finance bahwa kendaraan tsb telah dialihkan hak dari Iwan, Budi dan Wati ke PT.TaksiApakah bisa PT. Taksi bermohon SKB PPnBM? mohon aturannya…
Terima Kasih.- Originaly posted by Digitaera:
Saya mendapatkan permohonan SKB PPn BM dari sebuah perusahaan taksi.
kalimat saya disini sebagai OP / badan ?
Originaly posted by Digitaera:Apakah bisa PT. Taksi bermohon SKB PPnBM?
SKB itu apa ? Surat Kurang Bayar ?