Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn BM Taksi – nama di Faktur dan nama Perusahaan Taksi berbeda

  • PPn BM Taksi – nama di Faktur dan nama Perusahaan Taksi berbeda

     Ahlinya updated 11 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Digitaera

    Member
    20 December 2012 at 10:21 am

    Saya mendapatkan permohonan SKB PPn BM dari sebuah perusahaan taksi.
    perusahaan tersebut bermohon untuk diberikan SKB PPnBM terhadap 3 unit xenia yg digunakan sebagai taksi.

    Berkas lampiran permohonan:
    1. FC BPKB, STNK, Bukti Pungutan PPnBM dan Faktur atas nama Iwan, Budi dan Wati (bukan nama sebenarnya)
    2. FC SITU/SIUP, Kartu izin trayek atas nama PT. Taksi (bukan nama sebenarnya)
    3. Surat keterangan dari finance bahwa kendaraan tsb telah dialihkan hak dari Iwan, Budi dan Wati ke PT.Taksi

    Apakah bisa PT. Taksi bermohon SKB PPnBM? mohon aturannya…
    Terima Kasih.

  • Digitaera

    Member
    20 December 2012 at 10:21 am
  • Ahlinya

    Member
    20 December 2012 at 12:40 pm
    Originaly posted by Digitaera:

    Saya mendapatkan permohonan SKB PPn BM dari sebuah perusahaan taksi.

    kalimat saya disini sebagai OP / badan ?

    Originaly posted by Digitaera:

    Apakah bisa PT. Taksi bermohon SKB PPnBM?

    SKB itu apa ? Surat Kurang Bayar ?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now