Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Bendaharawan Pemerintah

  • PPN Bendaharawan Pemerintah

     nurita updated 13 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • nurita

    Member
    19 January 2011 at 4:20 pm
  • nurita

    Member
    19 January 2011 at 4:20 pm

    Dear All Rekan Ortax yg terhormat…..
    Mohon bantuannya……..
    Ini mengenai pelaporan SPT Masa PPN.
    PT. X adalah PKP, data PPN Masukan sebesar 20 jt.
    Dan PT. X melakukan pengadaan barang dgn bendaharawan pemerintah sebesar 12 jt. bendaharawan pemerintah lgsg memotong dan menyetorkan PPN.
    Yang menjadi pertanyaan saya. bagaimana cara pelaporannya. Setahu saya menggunakan SPT 1107( berlaku sampai Des 2010) itu PPN Terutang = PPN Keluaran – PPN Masukan. Terima kasih sebelumnya…………

  • sammi

    Member
    19 January 2011 at 4:53 pm

    kalo bendaharan pemungut kode faktur pajaknya 02 yang secara otomatis pada e-spt tidak akan diperhitungkan,dengan demikian akan terjadi lebih bayar spt ppn nya

  • nurita

    Member
    20 January 2011 at 9:46 am

    terimakasih banyak atas bantuannya rekan sammi…………

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now