Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN BELUM SETOR
Dear Teman-teman Ortax,
saya Belum Setor PPN, karena perusahaan saya waktu itu mengalami masalah di keuangan sehingga dana PPN tersebut saya gunakan untuk penyelesaian Pekerjaan saya, akibat dari mslh ini owner saya menahan pembayaran sisa tagihan saya jika sya belum bisa menunjukkan bukti Setor PPN, sementra jumlah Sisa tagihan saya lebih besar dari Jumlah PPN saya yang terhutang, yang ingin saya tanyakan:apakah owner saya dapat melakukan penahanan pembayaran saya, jika ia apakah ada peraturan yang mengatur akan hal ini? dan apa yang harus saya lakukan?
Mohon bantuannya Teman-teman.
Salam.
- Originaly posted by karyapersada81:
saya Belum Setor PPN, karena perusahaan saya waktu itu mengalami masalah di keuangan sehingga dana PPN tersebut saya gunakan untuk penyelesaian Pekerjaan saya, akibat dari mslh ini owner saya menahan pembayaran sisa tagihan saya jika sya belum bisa menunjukkan bukti Setor PPN, sementra jumlah Sisa tagihan saya lebih besar dari Jumlah PPN saya yang terhutang, yang ingin saya tanyakan:
apakah owner saya dapat melakukan penahanan pembayaran saya, jika ia apakah ada peraturan yang mengatur akan hal ini? dan apa yang harus saya lakukan?
Maksudnya ini uang buat bayar pajak PPN perusahaan, digunakan oleh karyawan dulu…
terus pihak perusahaan menahan gaji karyawan tsb, sampai karyawan tsb membayar PPN perusahaan ke negara
begitukah maksudnya ?? bukan pak kami adalah perusahaan yg bergerak dibidang jasa Konstruksi..
dana PPN yang disetor oleh owner kami selaku pemilik proyek kepada kami, kami perguanakan untuk menyelesaikan proyek kami.dan owner kami selaku pemilik proyek menahan pembayaran sampai kami menyelesaikan PPN perusahaan kami ke negara.
- Originaly posted by karyapersada81:
dan owner kami selaku pemilik proyek menahan pembayaran sampai kami menyelesaikan PPN perusahaan kami ke negara.
Kog rekan dapat pembayarannya dari owner? harusnya dari lawan transaksinya rekan dong. sebagai pengguna jasa konstruksinya rekan.
Salam manis,
saya selaku vendornya, dan setiap kami melakukan penagihan kami diwajibkan buat faktur pajak tolong bantuannya teman saya belum paham benar nih mslh pajak..
salam,
maksudnya yak apa yah kok ane msh blm faham?? hehe
- Originaly posted by karyapersada81:
apakah owner saya dapat melakukan penahanan pembayaran saya, jika ia apakah ada peraturan yang mengatur akan hal ini? dan apa yang harus saya lakukan?
rekan, ini masalah perdata, hubungan business to business anda dengan owner, jadi penyelesaiannya secara perdata
diskusikan saja masalah tersebut dengan si owner, di-lobi biar si owner mau bayar, paling tidak sebagian
klo si owner tetep ga mau ya itu masalah lain, sudah tanggung jawab penerbit faktur untuk menyetorkan PPN yang terutang
salam