Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Belum Dikreditkan
Dear Rekan ortax…
Rekan Saya mau menanyakan, jika terjadi impor bulan Januari 2011 dan PPN masukannya belum dikreditkan dan dibiayakan, tetapi ingin dikreditkan bulan Juli 2011. apakah saya bisa melakukan pembetulan?kalau bisa bagaimana caranya dan kalau ada sanksi, bentuknya spt apa?
terima kasih banyak. sukses selalu- Originaly posted by rio777:
Rekan Saya mau menanyakan, jika terjadi impor bulan Januari 2011 dan PPN masukannya belum dikreditkan dan dibiayakan, tetapi ingin dikreditkan bulan Juli 2011. apakah saya bisa melakukan pembetulan?kalau bisa bagaimana caranya dan kalau ada sanksi, bentuknya spt apa?
Apakah maksudnya Masa Juli 2012?
PPN impor dapat di kreditkan paling lambat 3 bulan setelah masa pajak PPN tersebut, dalam kasus ini bisa dikreditkan di SPM January, February, atau April. Caranya dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada salah satu masa tersebut, kemudian SPT Pembetulan tersebut akan timbul status Lebih Bayar yang dikompensasikan ke masa pajak Juli 2012 (jika ini yang dimaksud rekan rio77).