• ppn beda masa

     hendrioye updated 10 years, 4 months ago 5 Members · 17 Posts
  • kacang

    Member
    4 November 2013 at 9:14 am

    dear rekan ortax,

    klo invoice bulan november tapi fakturnya bulan oktober apakah diperbolehkan ? penyerahan dilakukan bulan oktober

  • kacang

    Member
    4 November 2013 at 9:14 am

    dear rekan ortax,

    klo invoice bulan november tapi fakturnya bulan oktober apakah diperbolehkan ? penyerahan dilakukan bulan oktober

  • kacang

    Member
    4 November 2013 at 9:14 am
  • priadiar4

    Member
    4 November 2013 at 11:28 am

    memang seperti itu..

  • priadiar4

    Member
    4 November 2013 at 11:28 am

    memang seperti itu..

  • hendrioye

    Member
    4 November 2013 at 11:39 am

    rekan pri
    boleh invoice diterbitkan setelah faktur pajak?
    saya lagi cari peraturannya tapi belum ketemu

  • hendrioye

    Member
    4 November 2013 at 11:39 am

    rekan pri
    boleh invoice diterbitkan setelah faktur pajak?
    saya lagi cari peraturannya tapi belum ketemu

  • kasitaugaya

    Member
    4 November 2013 at 12:35 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    saya lagi cari peraturannya tapi belum ketemu

    PP 1/2012 rekan.

  • kasitaugaya

    Member
    4 November 2013 at 12:35 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    saya lagi cari peraturannya tapi belum ketemu

    PP 1/2012 rekan.

  • hendrioye

    Member
    4 November 2013 at 1:04 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    PP 1/2012 rekan.

    terimakasih rekan
    dalam PP tersebut dicontohkan invoice dibuat mundur dalam bulan yang sama, jika mundur 1 bulan atau lebih apakah masih diperbolehkan ?

  • hendrioye

    Member
    4 November 2013 at 1:04 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    PP 1/2012 rekan.

    terimakasih rekan
    dalam PP tersebut dicontohkan invoice dibuat mundur dalam bulan yang sama, jika mundur 1 bulan atau lebih apakah masih diperbolehkan ?

  • HENDROAGUS

    Member
    4 November 2013 at 1:23 pm
    Originaly posted by kacang:

    invoice bulan november tapi fakturnya bulan oktober

    supplier ku banyak kok yg kayak gitu

  • HENDROAGUS

    Member
    4 November 2013 at 1:23 pm
    Originaly posted by kacang:

    invoice bulan november tapi fakturnya bulan oktober

    supplier ku banyak kok yg kayak gitu

  • kasitaugaya

    Member
    4 November 2013 at 1:25 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    dalam PP tersebut dicontohkan invoice dibuat mundur dalam bulan yang sama, jika mundur 1 bulan atau lebih apakah masih diperbolehkan ?

    Patokannya adalah :
    "…sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten"
    konsisten atau tidak? Jatuhnya malah jadi subyektivitas si pemeriksa.

  • kasitaugaya

    Member
    4 November 2013 at 1:25 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    dalam PP tersebut dicontohkan invoice dibuat mundur dalam bulan yang sama, jika mundur 1 bulan atau lebih apakah masih diperbolehkan ?

    Patokannya adalah :
    "…sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten"
    konsisten atau tidak? Jatuhnya malah jadi subyektivitas si pemeriksa.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now