Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn beda masa
dear rekan ortax,
klo invoice bulan november tapi fakturnya bulan oktober apakah diperbolehkan ? penyerahan dilakukan bulan oktober
dear rekan ortax,
klo invoice bulan november tapi fakturnya bulan oktober apakah diperbolehkan ? penyerahan dilakukan bulan oktober
memang seperti itu..
memang seperti itu..
rekan pri
boleh invoice diterbitkan setelah faktur pajak?
saya lagi cari peraturannya tapi belum ketemurekan pri
boleh invoice diterbitkan setelah faktur pajak?
saya lagi cari peraturannya tapi belum ketemu- Originaly posted by hendrioye:
saya lagi cari peraturannya tapi belum ketemu
PP 1/2012 rekan.
- Originaly posted by hendrioye:
saya lagi cari peraturannya tapi belum ketemu
PP 1/2012 rekan.
- Originaly posted by kasitaugaya:
PP 1/2012 rekan.
terimakasih rekan
dalam PP tersebut dicontohkan invoice dibuat mundur dalam bulan yang sama, jika mundur 1 bulan atau lebih apakah masih diperbolehkan ? - Originaly posted by kasitaugaya:
PP 1/2012 rekan.
terimakasih rekan
dalam PP tersebut dicontohkan invoice dibuat mundur dalam bulan yang sama, jika mundur 1 bulan atau lebih apakah masih diperbolehkan ? - Originaly posted by kacang:
invoice bulan november tapi fakturnya bulan oktober
supplier ku banyak kok yg kayak gitu
- Originaly posted by kacang:
invoice bulan november tapi fakturnya bulan oktober
supplier ku banyak kok yg kayak gitu
- Originaly posted by hendrioye:
dalam PP tersebut dicontohkan invoice dibuat mundur dalam bulan yang sama, jika mundur 1 bulan atau lebih apakah masih diperbolehkan ?
Patokannya adalah :
"…sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten"
konsisten atau tidak? Jatuhnya malah jadi subyektivitas si pemeriksa. - Originaly posted by hendrioye:
dalam PP tersebut dicontohkan invoice dibuat mundur dalam bulan yang sama, jika mundur 1 bulan atau lebih apakah masih diperbolehkan ?
Patokannya adalah :
"…sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten"
konsisten atau tidak? Jatuhnya malah jadi subyektivitas si pemeriksa.