Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN bebas & tidak terhutang VS PPN Masukan

  • PPN bebas & tidak terhutang VS PPN Masukan

     rama updated 15 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Sailormoon

    Member
    24 September 2008 at 3:46 pm
  • Sailormoon

    Member
    24 September 2008 at 3:46 pm

    Mohon pencerahan
    Bila perusahaan menerbitkan FP standar bebas & tidak terhutang maka FP Standar yang diterima dari supplier tidak dapat dikreditkan.
    Yang menjadi pertanyaan saya apakah dari awal mulai suatu proyek kita mulai memilah2 FP Standar dr supplier yang dapat dikreditkan?
    Kemudian dapatkah dengan mengkreditkan semua FP Standar yg kita terima dr supplier, dengan konsekuensi terjadi lebih bayar–> restitusi, lalu dapatkan perhitungan restitusi dengan menggunakan perbandingan antara FP Standar bebas & tidak terhutang dengan FP Standar yang dipungut? Bagaimana perlakuannya?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 4:33 pm

    Dear Friend Sailormoon,

    Apakah ada FP Standar yang "Bebas" ? aku baru tahu, maaf belum bisa memberi solusi.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • kiky

    Member
    25 September 2008 at 8:48 am

    Dear RITZKY FIRDAUS mungkin maksud rekan sailormoon adalah Penyerahan yang PPn nya dibebaskan (kode 08), biasanya di faktur standar di cap PPn Dibebaskan.

  • kiky

    Member
    25 September 2008 at 8:51 am

    Dear sailormoon,

    Apabila kita tidak bayar PPn Masukkannya (Penyerahan yang PPn nya dibebaskan dan Penyerahan yang PPn nya tidak di pungut), maka secara otomatis tidak ada pengkreditan pajak masukan.

  • suyanto99

    Member
    25 September 2008 at 1:32 pm

    Untuk masalah ini dapat merujuk pada pasal 16B (3) UU PPN
    " Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
    Salam ORTax…

  • rama

    Member
    26 September 2008 at 3:04 pm

    Dear All….Attn Sailormoon
    Bagi Pengusaha yang nyata-nyata dalam kegiatan usahanya menyerahkan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan atau tidak dipungut, maka semua pembelian atau faktur pajak masukkannya tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000
    TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
    PASAL 2 point 1. sebagai berikut:
    ….
    PASAL 2
    (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
    a. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
    b. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
    c. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
    d. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
    1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
    2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
    3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

    Salam….ORTax

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now