Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN batubara
rekan2 ortax
ada yang tahu rencana di UU PPN yang baru batubara yang diambil langsung dari sumbernya mau dijadikan non-BKP atau dibebaskan PPN-nya??? soalnya beritanya ada 2 macam…yang benar yang mana?
Makasih
menjadi tidak dikenakan PPN pak alias non BKP
Thanks pak Budi……..
maaf numpang bertanya…kalo ada transaksi pembelian batubara dengan pihak PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan barubara),mereka tetap mungut PPN kah?soalnya berdasarkan informasi dari pihak mereka tetap dikenakan PPN, dan PM bagi kami pihak pembeli dapat dikreditkan apa tidak?
Kalo bertransaksi dengan pihak PKP2B harus melihat kontrak perjanjian tersebut dengan pemerintah RI karena PKP2B tersebut bersifat khusus dan mengalahkan aturan perpajakan umum. setahu saya perusahaan pemegang kontrak karya dengan pemerintah RI dikenakan pajak penjualan bukannya dikenakan PPN..
memangnya pajak penjualan masih ada kan sudah diganti sama PPN, bukannya begitu yah?jadinya PM bagi pembeli itu dapat dikreditkan atau tidak?ada masukan yang lain?
please ada yang bisa kasih masukan ga nich….?
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2000TENTANG
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAIPasal 2
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan