Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas usaha breadtalk
- Originaly posted by begawan5060:
Poin-nya bukan di sana…
Kita menarik pengertian bahwa restauran/warung makan sangat berbeda dengan toko pedagang roti, pusat oleh-oleh.. dan sejenisnya.
Bukankah supermarket juga menjual barang berupa "makanan"?Bingung sih, diskusi yg belum close yg mana… 😉
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah supermarket juga menjual barang berupa "makanan"?
Sekarang ada supermarket yang bisa buat berkumpul sambil makan dan minum layaknya kafe, apakah itu kena PPN atau Pajak Daerah?
Salam
pak gun, boleh kasih konklusi?
klo produsen industri kue/roti dll
1. jual makanan dg cara disajikan di hotel/restoran dll–>bukan objek PPN tp Pjk Pembangunan
2. jual makanan atas dasar order/pesenan–>objek PPN
so, breadtalk (setahu sy caranya disajikan di mall/supermarket dg SPG dr breadtalk)–>bkn objek PPN tp pajak pembangunan
betul kah?- Originaly posted by hendrioye:
Sekarang ada supermarket yang bisa buat berkumpul sambil makan dan minum layaknya kafe, apakah itu kena PPN atau Pajak Daerah?
menurutku pajak daerah. supermarket kan cuma tempat..
tp klo alurnya produsen–>supermarket,supermarket trs jual ke orang2, ketika supermarket beli dr produsen kue merupakan objek PPN tp ketika supermarket jual ke orang yg kumpul2 itu masuk pajak daerah..
betulkah rekan2? - Originaly posted by hendrioye:
Sekarang ada supermarket yang bisa buat berkumpul sambil makan dan minum layaknya kafe, apakah itu kena PPN atau Pajak Daerah?
Yang saya maksudkan bukan kafe-nya, warung makan di mall atau sejenisnya…
Bukankah di Supermarket juga jual kue basah/kering, minuman kaleng, dan barang makanan yang biasanya dibuat untuk parcel dan sejenisnya.. Nah, jenis yang ini bukankah BKP seperti pada umumnya?
- Originaly posted by raharja:
pak gun, boleh kasih konklusi?
klo produsen industri kue/roti dll
1. jual makanan dg cara disajikan di hotel/restoran dll–>bukan objek PPN tp Pjk PembangunanSeperti penjelasan rekan Hanif…
A produsen roti/coca cola, menjual ke restoran B —-> terutang PPN
Dan B menyajikan roti/coca cola tsb sebagai hidangan —> tidak terutang PPNOriginaly posted by raharja:so, breadtalk (setahu sy caranya disajikan di mall/supermarket dg SPG dr breadtalk)–>bkn objek PPN tp pajak pembangunan
betul kah?Apakah supermarket menjual biskuit, bkn objek PPN tp pajak pembangunan?
Apakah supermarket menjual coklat, bkn objek PPN tp pajak pembangunan?
Apakah supermarket menjual coca cola, bkn objek PPN tp pajak pembangunan?
Apakah supermarket menjual kue, bkn objek PPN tp pajak pembangunan? Menurut saya pada dasarnya semua produk yang merupakan hasil olahan merupakan BKP, karena Breadtalk termasuk usaha industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi berupa roti maka tekena PPN. Dan Roti tsb tidak disediakan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya seperti yang diesebutkan pada psl 4A huruf C UU PPN maka bukan merupakan objek Pajak Daerah.
Salam
krn penasaran,sy tlp 500200
katanya sih klo udah kena Pb1 (pajak daerah), berarti bukan objek pajak.
klo WP dah PKP, bisa mengajukan penghapusan PKP dengan melampirkan SKT Pb1-nya..ralat:
krn penasaran,sy tlp 500200
katanya sih klo udah kena Pb1 (pajak daerah), berarti bukan objek PPN.
klo WP dah PKP, bisa mengajukan penghapusan PKP dengan melampirkan SKT Pb1-nya..- Originaly posted by setyoo:
Menurut saya pada dasarnya semua produk yang merupakan hasil olahan merupakan BKP, karena Breadtalk termasuk usaha industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi berupa roti maka tekena PPN. Dan Roti tsb tidak disediakan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya seperti yang diesebutkan pada psl 4A huruf C UU PPN maka bukan merupakan objek Pajak Daerah.
sependapat..
- Originaly posted by raharja:
krn penasaran,sy tlp 500200
katanya sih klo udah kena Pb1 (pajak daerah), berarti bukan objek pajak.
klo WP dah PKP, bisa mengajukan penghapusan PKP dengan melampirkan SKT Pb1-nya..Oooooooooh……….
"katanya sih klo udah kena Pb1 (pajak daerah), berarti bukan objek pajak"
Jawaban ini ada benarnya, apabila yang menyerahkan restoran…
Sebaiknya pertanyaan yang diajukan selengkap dengan diskusi ini.. rekan begawan, maksud "hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya" terutama kata "sejenisnya" apa ya?
- Originaly posted by raharja:
rekan begawan, maksud "hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya" terutama kata "sejenisnya" apa ya?
Yang sejenis dengan hotel, —> losmen, penginapan..
Yang sejenis dengan rumah makan —> restoran, kafe, court food
Yang sejenis dengan warung makan —> warteg, fast foodSang berbeda artinya dengan "dan sebagainya"
- Originaly posted by begawan5060:
Sang berbeda artinya dengan "dan sebagainya"
Ralat, seharusnya :
Yang sangat berbeda artinya dengan kata "dan sebagainya" - Originaly posted by begawan5060:
Apakah supermarket menjual biskuit, bkn objek PPN tp pajak pembangunan?
Apakah supermarket menjual coklat, bkn objek PPN tp pajak pembangunan?
Apakah supermarket menjual coca cola, bkn objek PPN tp pajak pembangunan?
Apakah supermarket menjual kue, bkn objek PPN tp pajak pembangunan?maaf, saya agak dong dong .. 😀
kalo supermarket 'modifikasi' gimana pak? apakah termasuk kriteria Pasal 4A?salam