Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas usaha breadtalk
- Originaly posted by L3V1:
Ada baiknya para pakar pajak disini dalam hal memberikan tanggapan atas pertanyaan rekan2, agar dapat juga sekalian diberikan rujukan regulasi perpajakannya… biar jelas, puas, tidak merasa benar sendiri dan yg pasti diharapkan selalu kompak… just a suggestion
sependapat..
salam - Originaly posted by hanif:
maksudnya?
Originaly posted by yusevaarya:pasal 4A huruf c UU PPN :
"makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering" - Originaly posted by hanif:
Tentunya dengan pengecualian bahwa bila air dalam kemasan dijual oleh hotal, rumah makan, restoran dan lainnya
rekan hanif, jika air mineral kemasan tsb dijual di supermarket/toko apa juga merup bkp?
mohon penjelasan.
salam. - Originaly posted by L3V1:
tidak merasa benar sendiri
rekan levi, yg merasa seperti ini yg mana ya??? kok saya liat2 gak ada yg "ngeyel",
meskipun seandainya dia tetap "ngeyel"… ya biarin aja… gitu aja kok repot…
salam gusdurian. coba kita kembali ke prinsip pengenaan PPN (Negatif list), sepanjang tidak ada di daftar artinya kena PPN.
Mohon pencerahan- Originaly posted by ktfd:
rekan hanif, jika air mineral kemasan tsb dijual di supermarket/toko apa juga merup bkp?
mohon penjelasan.
salam.benar
Salam
- Originaly posted by ktfd:
rekan levi, yg merasa seperti ini yg mana ya??? kok saya liat2 gak ada yg "ngeyel",
meskipun seandainya dia tetap "ngeyel"… ya biarin aja… gitu aja kok repot…
salam gusdurian.ojo ngono to rek…he he he
Rekan l3vi tu maunya yang singkat padat dan langsung pada inti persoalan.
Jadi ndak muter-muter gitu lho..
Mungkin rekan l3vi lupa, kalau semua yang diskusi disini sama2 pada tahap belajar dan senantiasa akan tetap belajar. Ya disitulah romatika dan warna-warninya.Salam
- Originaly posted by hanif:
ojo ngono to rek…he he he
hehehehe… iso2 ae sampeyan ker…
Originaly posted by hanif:romatika dan warna-warninya
jadi inget "detektif & romantika"
salam. - Originaly posted by ktfd:
hehehehe… iso2 ae sampeyan ker…
just a little or "sitik2" he he he
Originaly posted by ktfd:jadi inget "detektif & romantika"
ha ha haUudah lama almarhumnya.
padahal majalahnya asyik lho…he he heSalam
- Originaly posted by ktfd:
rekan levi, yg merasa seperti ini yg mana ya??? kok saya liat2 gak ada yg "ngeyel",
meskipun seandainya dia tetap "ngeyel"… ya biarin aja… gitu aja kok repot…
salam gusdurian.oww… kalimat itu pengertian ngeyel tokh, yo wis maaf deh… kayanya saya ntar malah di omelin neh.. kabur ahh, peace yee.. xixixi
Rgds - Originaly posted by L3V1:
oww… kalimat itu pengertian ngeyel tokh, yo wis maaf deh… kayanya saya ntar malah di omelin neh.. kabur ahh, peace yee.. xixixi
Rgdshe he he
nggak pa2 kokSalam
- Originaly posted by hanif:
benar
jadi rekan hanif, air mineral dijual di hotel, rmh mkn dan "sejenisnya" non bkp, tp jk dijual
di supermarket dan toko jadi bkp. kok agak aneh ya rekan hanif… bukankah sama2 air
mineral, cuma beda tempat penjualannya, tp kok bisa beda2 perlakuannya ya…
lalu "sejenisnya" itu apa saja ya batasannya? mohon penjelasan.
salam. - Originaly posted by yusevaarya:
saya ingin bertanya
apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
detail usaha breadtalk adalah sebagai industri dan penjualan roti kepada konsumen akhir dengan kondisi :
1. tidak menyediakan meja/kursi di tempat
2. mekanisme penjualan sama seperti di supermarket, misalnya : hypermart, alfamart, dll
apakah atas produk roti/kue seperti BreadTalk itu dikenakan PPN?
terimakasih.Menurut sy sih terutang PPN, sebagaimana dimaksud pd angka 4.1 SE-20/PJ.3/1989 –> kalo belum dicabut/diganti tuh peraturan
Rgds - Originaly posted by ktfd:
jadi rekan hanif, air mineral dijual di hotel, rmh mkn dan "sejenisnya" non bkp, tp jk dijual
di supermarket dan toko jadi bkp. kok agak aneh ya rekan hanif… bukankah sama2 air
mineral, cuma beda tempat penjualannya, tp kok bisa beda2 perlakuannya ya…
lalu "sejenisnya" itu apa saja ya batasannya? mohon penjelasan.
salam.Kan ketentuannya gini :
pasal 4A huruf c UU PPN :
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
"makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering"kalau saya nangkapnya gini :
Minuman dalam kemasan kita ketahui adalah barang kena pajak. Atas penyerahannya yang dilakukan oleh PKP akan dikenai PPN.Namun demikian, ketika air kemasan tersebut disajikan oleh rumah makan, hotel dan restoran, atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Sebab, merupakan objek pajak daerah.
Bila atas penyerahan air kemasan yang dilakukan oleh rumah makan, hotel dan restoran tersebut dikenakan lagi PPN, akan terjadi pengenaan pajak berganda atas objek yang samaDemikian rekan ktfd
Salam
ringkasnya, penyerahan air dalam kemasan oleh restoran, rumah makan dan hotel tetap dikenakan pajak, tetapi bukan PPN, melainkan pajak daerah
Salam