Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Atas Uang Muka
- Originaly posted by scorpion:
Jadi kalau saya bukukan sbg uang muka bukan pendapatan apakah diperbolehkan meskipun uang muka sdh diterima 100% ?
Bisa saja, rekan…
Btw… jam postingan error, ya? - Originaly posted by begawan5060:
Seperti saya katakan sebelumnya, yaitu :
Originaly posted by begawan5060:
Sebaiknya FP-nya bukan sebagai penerimaan uang muka, tetapi pembelian BKP..
Dengan demikian, tidak ada lagi FP yg harus diterbitkan..Peristiwanya kan sudah terjadi nih. Untuk FP Oktober kita buat FP Pengganti, dianggap sebagai pembelian. SPT Masa Oktober kita betulkan.
Trus, FP Pajak yang sudah diterbitkan pada saat barang dikirim diapakan?
Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Peristiwanya kan sudah terjadi nih. Untuk FP Oktober kita buat FP Pengganti, dianggap sebagai pembelian. SPT Masa Oktober kita betulkan.
Trus, FP Pajak yang sudah diterbitkan pada saat barang dikirim diapakan?
Mohon pencerahannya…
Salam
ups salah pposting.
Harusnya pertanyaan ini adalah untuk kasus rekan scorpion yang ini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=30083Salam
Terima kasih rekan2 senior semuanya, rekan begawan saya sangat jelas. Rekan Hanif, saya agak bingung. Hehe
Kalau saya akui sbg uang muka, bukan sbg pendapatan walaupun uang muka diterima 100% apakah diperbolehkan? Tks
Jadi kalau saya bukukan sbg uang muka bukan pendapatan apakah diperbolehkan meskipun uang muka sdh diterima 100% ? Tksj
Terima kasih rekan2, maaf ini sptnya postingannya error, maklum semalam pake BB.
heheheJadi kalo untuk FP yg terlanjur terbit, dibuatkan pembatalan FP ya rekan2 ?
Model FP yg dibatalkan spt apa ya?
mohon pencerahanmenurut saya lebih baik faktur pajak yang diterbitkan uang muka itu dibatalkan dan diterbitkan faktur pajak sebanyak 4 lembar utk tgl 20 jan, 5 peb, 25 peb dan 3 maret dan dilakukan pembetulan utk spt masa pajak yang telah dilaporkan.
faktur pajak yang dibatalkan maksudnya faktur pajak yang telah diterbitkan itu tidak usah dilaporkan dalam spt masa ppn , tetapi difile utk arsip sewaktu pemeriksaan karena nomornya kan sudah berurut .
coba baca per 13/pj/2010 di pasal 13