Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Uang Muka dan Konsinyasi
PPN atas Uang Muka dan Konsinyasi
Rekan-rekan, saya mau tanya untuk
1. Penyerahan barang konsinyasi saat terutangnya kapan?
(misal: Pada tanggal 30 Juni 2013 PT. A menyerahkan barang dagangan 20 buah sepeda motor @Rp 15.000.000 secara konsinyasi kepada PT. B. Pada tanggal 9 Juli 2013 PT. A menerima pembayaran dari PT. B atas penjualan sebanyak 7 buah sepeda motor. Berapakah pajak keluaran dan kapan saat terhutangnya?)2. PPN atas pembayaran uang muka?
(misal: Pada tanggal 14 Juni 2013 PT. A memesan barang kepada PT. C sebesar Rp 300.000.000, pada saat pemesanan disertakan uang muka sebesar Rp 100.000.000. Kemudian barang pesanan sampai di PT. A pada tanggal 5 Juli 2013. pada saat barang sampai sisa pembayaran dilunasi. Berapakah pajak keluarannya dan kapan pajak keluaran tersebut terhutang?Terimakasih rekan-rekan 🙂
Rekan-rekan, saya mau tanya untuk
1. Penyerahan barang konsinyasi saat terutangnya kapan?
(misal: Pada tanggal 30 Juni 2013 PT. A menyerahkan barang dagangan 20 buah sepeda motor @Rp 15.000.000 secara konsinyasi kepada PT. B. Pada tanggal 9 Juli 2013 PT. A menerima pembayaran dari PT. B atas penjualan sebanyak 7 buah sepeda motor. Berapakah pajak keluaran dan kapan saat terhutangnya?)2. PPN atas pembayaran uang muka?
(misal: Pada tanggal 14 Juni 2013 PT. A memesan barang kepada PT. C sebesar Rp 300.000.000, pada saat pemesanan disertakan uang muka sebesar Rp 100.000.000. Kemudian barang pesanan sampai di PT. A pada tanggal 5 Juli 2013. pada saat barang sampai sisa pembayaran dilunasi. Berapakah pajak keluarannya dan kapan pajak keluaran tersebut terhutang?Terimakasih rekan-rekan 🙂
- Originaly posted by Juleeee:
Berapakah pajak keluaran
7 x Rp.15 jt
Originaly posted by Juleeee:kapan saat terhutangnya?
bulan juli
Originaly posted by Juleeee:Berapakah pajak keluarannya dan kapan pajak keluaran tersebut terhutang?
bulan juni = 100.000.000
juli = 200.000.000.000
inget ini pajak keluaran untuk PT.C - Originaly posted by Juleeee:
Berapakah pajak keluaran
7 x Rp.15 jt
Originaly posted by Juleeee:kapan saat terhutangnya?
bulan juli
Originaly posted by Juleeee:Berapakah pajak keluarannya dan kapan pajak keluaran tersebut terhutang?
bulan juni = 100.000.000
juli = 200.000.000.000
inget ini pajak keluaran untuk PT.C Maaf rekan bob, maksud saya pajak masukan untuk PT. A
Jadi untuk konsinyasi saat diterima pembayaran dari consignee ya ppn itu terhutangnya? bukan saat penyerahan barang dari PT. A (Consignor) kepada PT. B (Consignee) ?
Maaf rekan bob, maksud saya pajak masukan untuk PT. A
Jadi untuk konsinyasi saat diterima pembayaran dari consignee ya ppn itu terhutangnya? bukan saat penyerahan barang dari PT. A (Consignor) kepada PT. B (Consignee) ?
- Originaly posted by BOB Mar:
Originaly posted by Juleeee:
Berapakah pajak keluaran7 x Rp.15 jt
Originaly posted by Juleeee:
kapan saat terhutangnya?bulan juli
iya to?
- Originaly posted by BOB Mar:
Originaly posted by Juleeee:
Berapakah pajak keluaran7 x Rp.15 jt
Originaly posted by Juleeee:
kapan saat terhutangnya?bulan juli
iya to?
- Originaly posted by Juleeee:
Jadi untuk konsinyasi saat diterima pembayaran dari consignee ya ppn itu terhutangnya? bukan saat penyerahan barang dari PT. A (Consignor) kepada PT. B (Consignee) ?
Originaly posted by Juleeee:saat penyerahan barang dari PT. A (Consignor) kepada PT. B (Consignee) ?
ini yg benar
- Originaly posted by Juleeee:
Jadi untuk konsinyasi saat diterima pembayaran dari consignee ya ppn itu terhutangnya? bukan saat penyerahan barang dari PT. A (Consignor) kepada PT. B (Consignee) ?
Originaly posted by Juleeee:saat penyerahan barang dari PT. A (Consignor) kepada PT. B (Consignee) ?
ini yg benar
Waduh rekan-rekan saya jadi bingung. saya tanya pada konsultan pajak saya, dia bilang pajak terhutangnya itu saat diterima pembayaran dari Consigne, persis seperti yang rekan Bob sebutkan. Tapi saya masih ragu.
Waduh rekan-rekan saya jadi bingung. saya tanya pada konsultan pajak saya, dia bilang pajak terhutangnya itu saat diterima pembayaran dari Consigne, persis seperti yang rekan Bob sebutkan. Tapi saya masih ragu.
- Originaly posted by Juleeee:
Waduh rekan-rekan saya jadi bingung. saya tanya pada konsultan pajak saya, dia bilang pajak terhutangnya itu saat diterima pembayaran dari Consigne, persis seperti yang rekan Bob sebutkan. Tapi saya masih ragu.
Pada saat di terima pembayaran dan sisa barang di kembalikan di buatkan nota retur atas barang yg g laku tsb
salam - Originaly posted by Juleeee:
Waduh rekan-rekan saya jadi bingung. saya tanya pada konsultan pajak saya, dia bilang pajak terhutangnya itu saat diterima pembayaran dari Consigne, persis seperti yang rekan Bob sebutkan. Tapi saya masih ragu.
Pada saat di terima pembayaran dan sisa barang di kembalikan di buatkan nota retur atas barang yg g laku tsb
salam