Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas transaksi dollar (USD)
PPN atas transaksi dollar (USD)
Bagaimana yaa cara pembayaran PPN untuk transaksi yang dibayarnya dalam dollar (USD), apa dengan USD atau IDR yaaa….
Setahu saya tetap pakai rupiah disetorkan ke kas negara PPN terutang = 10% x DPP dalam USD x kurs KMK saat pembuatan FP. kalo pembayaran PPN ke penjualnya ya terserah kedua belah pihak
Kalo untuk perhitungan pph 22nya apa menggunakan kurs pajak atau kurs tengah sih.
rekan naros,
Perhitungan PPh 22 menggunakan kurs pajak
Biasanya semua kewajiban pajak dihitung pakai kurs Menkeu….
bayarnya harus di-rupiah-kan dulu mas, pake kurs pajak..
bayarnya tetap pake rupiah. dapat dikurs dengan Kurs pajak atau Kurs BI. itu tergantung transaksinya.
Mas Naros, seperti pendapat rekan2, bahwa benar. untuk USD ataupun mata uang asing lainnya harus di rupiahkan dulu sesuai dengan kurs pajak, dan itu sudah sering saya lakukan disetiap melakukan penagihan, malah terkadang saya kosongkan, dan di isi oleh bendaharawan di Kantor KPKN. semoga comment yang kecil ini dapat bermanfaat