Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN atas Technical Service Fee

  • PPN atas Technical Service Fee

     tiyoci updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 10 Posts
  • tiyoci

    Member
    29 January 2014 at 5:27 pm
  • tiyoci

    Member
    29 January 2014 at 5:27 pm

    Kantor kami akan membuka Hotel dengan menggunakan nama hotel luar negeri yang berkedudukan di hongkong. Saat ini kami dikenakan technical service fee. Apakah terhutang PPN? Karena rekanan kami ada di luar negeri dan untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26). Mohon pencerahannya, terima kasih

  • tiyoci

    Member
    29 January 2014 at 5:27 pm

    Kantor kami akan membuka Hotel dengan menggunakan nama hotel luar negeri yang berkedudukan di hongkong. Saat ini kami dikenakan technical service fee. Apakah terhutang PPN? Karena rekanan kami ada di luar negeri dan untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26). Mohon pencerahannya, terima kasih

  • tiyoci

    Member
    29 January 2014 at 5:27 pm

    Kantor kami akan membuka Hotel dengan menggunakan nama hotel luar negeri yang berkedudukan di hongkong. Saat ini kami dikenakan technical service fee. Apakah terhutang PPN? Karena rekanan kami ada di luar negeri dan untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26). Mohon pencerahannya, terima kasih

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 8:00 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    Apakah terhutang PPN?

    ya

    Originaly posted by tiyoci:

    untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26).

    maksudnya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 8:00 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    Apakah terhutang PPN?

    ya

    Originaly posted by tiyoci:

    untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26).

    maksudnya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 8:00 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    Apakah terhutang PPN?

    ya

    Originaly posted by tiyoci:

    untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26).

    maksudnya?

    Salam

  • tiyoci

    Member
    11 February 2014 at 7:08 pm

    maksudnya, karena rekanan kami mintanya net, maka pph-nya menjadi perusahaan kami pak. terima kasih atas jawabannya

  • tiyoci

    Member
    11 February 2014 at 7:08 pm

    maksudnya, karena rekanan kami mintanya net, maka pph-nya menjadi perusahaan kami pak. terima kasih atas jawabannya

  • tiyoci

    Member
    11 February 2014 at 7:08 pm

    maksudnya, karena rekanan kami mintanya net, maka pph-nya menjadi perusahaan kami pak. terima kasih atas jawabannya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now