Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Tandan Buah Segar (TBS)
PPN atas Tandan Buah Segar (TBS)
Dear ORTaxer,
Apa benar bahwa atas penyerahan TBS kembali terutang PPN setelah sebelumnya dikategorikan BKP strategis sehingga PPN nya dibebaskan?
Kalau memang telah diundangkan, tolong donk dasar peraturannya?
Thank you.
Salam ORTax…rekan suyanto buah segar sekarang bukan merupakan BKP
lihat penjelasan pasal 4A ayat 2.
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan- Originaly posted by aepklaten:
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar
Menurut saya TBS kok ga masuk dalam kriteria ini. Buah2an segar yg dimaksud disini mungkin yg buah2an segar yg siap dikonsumsi tanpa perlu proses sebelumnya.
Nah kalo TBS kan ga bisa dimakan langsung setelah dipetik. Harus di olah dulu untuk dijadikan minyak sawit.
Jadi masih termasuk dalam BKP tertentu yg bersifat strategis, karena PP yg mengatur hal tsb blm dicabut (belum ada PP baru).
- Originaly posted by w2nz1976:
Jadi masih termasuk dalam BKP tertentu yg bersifat strategis, karena PP yg mengatur hal tsb blm dicabut (belum ada PP baru)
Thank rekan w1nz1976 atas infonya.
- Originaly posted by w2nz1976:
Menurut saya TBS kok ga masuk dalam kriteria ini. Buah2an segar yg dimaksud disini mungkin yg buah2an segar yg siap dikonsumsi tanpa perlu proses sebelumnya.
Nah kalo TBS kan ga bisa dimakan langsung setelah dipetik. Harus di olah dulu untuk dijadikan minyak sawit.
Jadi masih termasuk dalam BKP tertentu yg bersifat strategis, karena PP yg mengatur hal tsb blm dicabut (belum ada PP baru).
menurut saya jika TBS tersebut diserahkan oleh petani kecil kepada perusahaan untuk diolah menjadi minyak sawit maka penyerahan TBS tersebut memang bukan penyerahan BKP , dalam hal ini penyerahan yang dilakukan adalah TBSnya yang belum dilakukan pengolahan lebih lanjut, jadi tidak dikenakan PPN, dan baru dikenakan PPN jika TBS tersebut diolah lebih lanjut dan menjadi minyak kelapa sawit baru atas penyerahannya dikenakan PPN.
berdasarkan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa yang dimaksud dengan Barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya.
Sehingga Tandan Buah Segar (TBS) dapat dikategorikan sebagai barang hasil pertanian yang dibebaskan dari PPN;
- Originaly posted by denggan2014:
ehingga Tandan Buah Segar (TBS) dapat dikategorikan sebagai barang hasil pertanian yang dibebaskan dari PPN
setuju, newbie ijin memberikan pendapat, saya juga melihat hal yang sama pada Lampiran PP No 7-PPn tentang barang hasil pertanian yang dibebaskan dari PPn
disitu disebutkan bahwa buah kelapa sawit yang dipetik, diberondol menjadi tandan buah segar (TBS) dibebaskan dari pengenaan PPn