Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas tagihan pemakaian Internet.
PPN atas tagihan pemakaian Internet.
Perusahaan kami berlangganan internet IM2 (Indosat) dan dipungut PPN. Tetapi walaupun atas nama perusahaan, dari Indosat diharuskan mencantumkan nama pribadi. Mereka tidak pernah menerbitkan faktur pajak standar tetapi di Tagihan Pemakaian tertulis sesuai keputusan Dirjen Pajak tagihan tersebut dapat berfungsi sebagai faktur pajak standar. Apakah hanya berdasarkan Invoice tagihan pemakaian ini PPNnya ini dapat dikreditkan?
kalau memang sudah ada keputusan dari dirjen pajak, faktur tsb dpt dipersamakan dng FP std maka dpt dikreditkan.
Tatie..Thanks untuk jawabannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies