Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas tagihan Hadiah Pencapaian/penghargaan dari Luar Negeri
PPN atas tagihan Hadiah Pencapaian/penghargaan dari Luar Negeri
Siang, izin bertanya,
Misal suatu perusahaan mendapat komisi dari principal diluar negeri karena pembelian yang mencapai jumlah tertentu dalam periode tertentu. dalam proses pembayaran komisi itu, kami harus membuatkan tagihan ke WPLN tersebut, atas tagihan tersebut wajib pungut PPN atau tidak ya? kalau iya boleh minta dasar hukumnya. terima kasih
Viewing 1 of 1 replies